Aparat Temukan 6,8 Kg Ganja di LP Padangsidimpuan, 4 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti ganja seberat 6,8 kilogram yang ditemukan dalam razia gabungan di LP Kelas IIB Padangsidimpuan diperlihatkan saat konferensi pers di Polres Padangsidimpuan, Senin (1/6).(MI-Januari Hutabarat.)

DUGAAN peredaran narkotika dari balik tembok lembaga pemasyarakatan (LP) kembali mencuat. Dalam razia gabungan berskala besar, petugas menemukan sedikitnya 6,8 kilogram ganja yang disembunyikan di area LP Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKB Wira Prayatna, dalam konferensi pers di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (1/6). Berdasarkan hasil pengembangan awal, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45).

Data Barang Bukti:

  • 6,8 Kilogram Ganja (6 ball).
  • 2 alat hisap sabu (bong) & 5 kaca pirek.
  • 12 pipet & 1 paket plastik klip kosong.
  • Sejumlah telepon genggam, powerbank, dan kabel sambung.

Kronologi Penemuan

Kapolres menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari razia gabungan yang digelar pada Jumat (29/5) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan petugas pemasyarakatan setempat.

Awalnya, petugas menyisir Blok E dan Blok F yang terdiri dari 20 kamar hunian. Di sana, ditemukan berbagai peralatan penyalahgunaan narkotika dan alat komunikasi ilegal. Namun, penyisiran tidak berhenti di situ. Petugas memperluas pencarian ke blok maksimum keamanan.

“Di lokasi yang tidak terduga, tepatnya di sekitar instalasi listrik lapas, petugas menemukan satu karung putih berisi dua ball ganja dan satu kantong plastik merah berisi empat ball ganja,” ungkap Wira.

Sinergi Lintas Instansi

Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 6.800 gram. Kasus ini secara resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/48/V/2026/SPKT Unit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Wira menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah sinergi lintas instansi dalam memerangi narkotika. Ia menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak boleh menjadi ruang aman bagi jaringan pengedar barang haram.

Saat ini, penyidik Polres Padangsidimpuan masih mendalami jalur distribusi bagaimana ganja dalam jumlah besar tersebut bisa masuk ke dalam lapas. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di LP, mengingat barang bukti ditemukan di area teknis seperti instalasi listrik yang seharusnya terpantau ketat oleh petugas keamanan. (JH/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *