
MANTAN Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi mengajukan versi terbaru dari gugatan fitnah senilai US$10 miliar (sekitar Rp176 triliun) terhadap The Wall Street Journal (WSJ) dan induk perusahaannya, News Corp. Langkah hukum ini diambil setelah versi awal gugatan tersebut ditolak oleh hakim federal.
Gugatan yang telah direvisi tersebut didaftarkan pada Rabu (27/5) malam waktu setempat di pengadilan federal Florida. Upaya ini dilakukan guna memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan oleh hakim setelah pengaduan aslinya dianggap kurang memiliki bukti kuat mengenai ada niat jahat yang nyata (actual malice), standar hukum tinggi yang harus dipenuhi tokoh publik dalam kasus pencemaran nama baik.
Pemicu Sengketa: Catatan Ulang Tahun 2003
Inti dari perselisihan hukum ini berawal dari artikel WSJ yang diterbitkan pada Juli 2025. Laporan tersebut mengeklaim bahwa Trump mengirimkan catatan ulang tahun yang tidak senonoh kepada mendiang Jeffrey Epstein pada tahun 2003. Catatan itu disebut diketik di dalam sketsa tubuh wanita tanpa busana dan dibubuhi tanda tangan Trump pada bagian tertentu.
Trump secara konsisten membantah keaslian dokumen tersebut dan menyebutnya sebagai berita bohong. “Pada saat publikasi, para tergugat secara sembrono mengabaikan apakah pernyataan fitnah itu benar dan/atau mereka dengan sengaja menghindari penemuan kebenaran,” tulis pengacara Trump, Alejandro Brito, dalam gugatan yang telah diperbaiki tersebut.
Konteks Hukum: Standar actual malice mengharuskan seorang tokoh publik untuk membuktikan bahwa media tersebut mengetahui informasi yang dipublikasikan adalah palsu atau bertindak dengan pengabaian yang sembrono terhadap kebenaran.
Memperkuat Tuduhan terhadap News Corp
Dalam draf terbaru ini, tim hukum Trump berupaya memperkuat tuduhan mereka. Gugatan tersebut kini secara spesifik menyasar para reporter, WSJ, penerbit Dow Jones, hingga Chairman Emeritus News Corp, Rupert Murdoch. Mereka dituduh memublikasikan cerita tersebut meski mengetahui ketidakbenarannya atau setidaknya mengabaikan fakta yang ada.
Pihak Trump menyoroti beberapa poin yang mereka sebut sebagai kelalaian mencolok oleh WSJ, antara lain:
- Kegagalan menjelaskan mengapa catatan tersebut ditulis sebagai orang ketiga.
- Ketidakjelasan mengenai siapa yang mengetik catatan tersebut dan bagaimana media memperolehnya.
- Keputusan media untuk tidak menyertakan gambar surat asli dalam artikel awal.
Respons Media dan Keputusan Hakim Sebelumnya
Sebelumnya, Hakim Distrik AS Darrin Gayles menolak versi pertama gugatan pada April lalu, dengan menyatakan bahwa argumen Trump sama sekali tidak mendekati standar hukum pencemaran nama baik. Hakim mencatat bahwa WSJ tampak telah melakukan prosedur jurnalistik dengan menghubungi pihak Trump untuk memberikan komentar sebelum berita ditayangkan.
Hingga saat ini, News Corp belum memberikan komentar resmi terkait revisi gugatan tersebut. Namun, pihak The Wall Street Journal sebelumnya menyatakan tetap teguh pada laporan mereka dan menilai gugatan Trump sebagai upaya untuk membungkam kritik media.
Seorang juru bicara tim hukum Trump menyebut gugatan baru ini sebagai kekuatan besar dan menegaskan bahwa Trump akan terus menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap menyesatkan rakyat Amerika dengan fitnah. (WSJ/I-2)
