
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi bagi partai politik (parpol) jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan legislatif (pileg). DPR RI memastikan poin krusial dari putusan hukum tersebut akan diadopsi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mendatang.
Dasco menegaskan bahwa pemenuhan kuota 30 persen perempuan bukanlah suatu hal yang mustahil atau sulit diwujudkan oleh partai politik di Indonesia. Menurutnya, stok figur perempuan yang berintegritas dan siap terjun ke dunia politik praktis saat ini sangat melimpah.
“Kita mendukung adanya syarat tersebut. Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco, Kamis (27/5/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengingatkan seluruh pihak bahwa vonis yang dikeluarkan oleh para hakim konstitusi bersifat final dan mengikat. Ia memandang putusan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata negara terhadap hak-hak politik perempuan sekaligus memperkuat aturan afirmasi yang sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa pemilu terakhir.
Mengingat sifatnya yang mengikat secara hukum, DPR RI berkomitmen untuk segera menyelaraskan draf regulasi pemilu dengan isi putusan MK tersebut.
“Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tegas Dasco.
Sebelumnya, MK memutuskan parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pileg akan langsung dicoret keikutsertaannya dari kontestasi di daerah pemilihan terkait.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat. Ketiadaan klausul sanksi tegas dalam pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945, di antaranya asas kedaulatan rakyat, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil), serta jaminan kepastian hukum yang adil.(H-2)
