Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis Modus Paket Ayam Goreng
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten.(Antara)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis lintas daerah yang dikendalikan melalui media sosial. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA dengan barang bukti mencapai kilogram tembakau sintetis.

Kapolresta Tangerang, KombesĀ Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa jaringan ini beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan. Modus yang digunakan tergolong licin, yakni menggunakan sistem pemesanan daring dan pengiriman paket yang disamarkan.

Modus Ayam Goreng: Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan kemasan ayam goreng cepat saji seberat 65,58 gram untuk menyembunyikan pasta sintetis guna mengelabui petugas saat proses pengiriman di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.

Kronologi Penangkapan

Operasi bermula pada 10 Februari dengan penangkapan tersangka MS di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dari tangan MS, polisi menyita 155,88 gram tembakau sintetis. Pengembangan melalui pemeriksaan telepon genggam mengungkap adanya transaksi pasta sintetis seberat 100 gram.

Polisi kemudian menerapkan teknik controlled delivery atau pengiriman terkendali untuk memantau pergerakan paket tersebut hingga ke tangan penerima di Jakarta Selatan. Strategi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka lain di wilayah Cipulir dan Pondok Aren.

Temuan Alat Produksi

Selain barang bukti narkotika siap edar, petugas juga menemukan indikasi adanya aktivitas produksi. Di wilayah Cipulir, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 2.330 gram tembakau sintetis beserta cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, hingga gelas ukur.

Rentetan penggeledahan berakhir di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, tersangka GPA ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *