
POIN krusial yang kita garis bawahi pada awal September lalu (Media Indonesia, 3/9/2026)—bahwa kunci memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terletak pada daya tahan dan kearifan masyarakat di tingkat tapak—kini menghadapi momentum ujian nasional yang sesungguhnya. Ketika karhutla terus membara di Sumatra dan Kalimantan, masih terdapat 209,78 hektare lahan yang masih dalam proses pemadaman.
Karhutla ini memburukkan kualitas udara ke kategori berbahaya sehingga Presiden Prabowo Subianto mendorong penindakan tegas dengan menggolongkan pembakaran lahan sebagai terorisme ekologi (23 September 2026). Langkah tegas ini beralasan, tetapi penindakan hukum saja tanpa pembenahan arsitektur kebijakan nasional akan membuat kita terjebak dalam siklus pemadaman pemadam kebakaran (reactive firefighting) yang berulang setiap musim kemarau.
Menjelang dibukanya Forum Diskusi Lintas Sektor Perhutanan Sosial Jawa Timur (29 September) 2026 di Surabaya, tulisan ini melakukan lompatan analitis yakni mengonversi keberhasilan aksi berbasis tapak menjadi reformulasi arsitektur kebijakan nasional (national policy architecture).
REGULASI PERMANEN NEGARA
Inisiatif lokal di tingkat tapak akan selalu menjadi ‘pulau-pulau keberhasilan’ yang rentan (vulnerable isolation) saat tidak diinstitusionalkan ke dalam arsitektur hukum dan tata kelola nasional. Selama ini, penanganan karhutla di lahan gambut dan kawasan hutan kerap terfragmentasi oleh ego sektoral antarlembaga negara. Ketika api membesar, respons pemerintah cenderung reaktif melalui operasi modifikasi cuaca dan pengerahan pemadam darurat. Padahal, riset antropologi ekologi (2026) memperlihatkan bahwa keberhasilan menjaga kubah gambut basah dan hutan penyangga hanya terjadi bila masyarakat lokal diberikan kepastian hak kelola, insentif ekonomi restoratif, serta perlindungan hukum atas sistem tata air komunal mereka.
Oleh karena itu, pesan utama artikel ini ialah: negara selayaknya menaikkan kelas model tapak dari sekadar gerakan independen warga atau proyek pilot LSM/kampus menjadi standard operating procedure (SOP) dan regulasi kebijakan nasional yang wajib mengikat seluruh instansi sektoral.
ARSITEKTUR NEGARA
Wisdom atau kebijaksanaan teoretis-kebijakan yang dirumuskan dalam kajian ini ialah penciptaan ruang komplementer antara self-governance kelembagaan lokal (Ostrom, 1990) dan kekuasaan regulatif negara (state regulatory power). Selama ini terjadi dikotomi ekstrem: di satu sisi terdapat pendukung otoriterisme negara (hard-state control) yang memaksakan aturan dari atas secara kaku (top-down policy tyranny); di sisi lain ada yang menyerahkan seluruh beban konservasi kepada masyarakat desa tanpa dukungan anggaran dan perlindungan hukum.
Wisdom dari sintesis ini membuktikan dua hal bahwa: (i) Komunitas lokal (KUPS, KTH/LMDH, Masyarakat Peduli Api/MPA) memiliki modal sosial dan kearifan ekologis (rules-in-use) untuk mengelola common-pool resources (CPR) secara lestari; dan (ii) tetapi, kelembagaan lokal tersebut membutuhkan pengakuan hukum, perlindungan dari perampasan lahan oleh kekuatan pasar/mafia tanah, serta dukungan teknologi dan pembiayaan dari negara.
Integrasi ini mengubah cara pandang nasional terhadap lahan gambut: dari kawasan yang dianggap marginal dan rawan terbakar menjadi aset bio-ekonomi lahan basah (wet-peat bioeconomy) yang memberikan kedaulatan pangan, tata air, dan stabilitas iklim bagi bangsa.
SOLUSI ARSITEKTUR KEBIJAKAN
Sebagai peta jalan (roadmap) bagi pemangku kepentingan nasional dan peserta Forum Lintas Sektor 2026, tiga rekomendasi arsitektur kebijakan ini sepatutnya segera dieksekusi.
Pertama, kodifikasi SOP tapak ke dalam peraturan menteri/keputusan menteri kebijakan nasional. Kementerian Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta BNPB harus segera mengodifikasikan praktik baik pengelolaan gambut basah dan pencegahan karhutla berbasis kelembagaan desa—termasuk digital tree-tagging dan tata kelola air komunal—menjadi acuan teknis nasional di seluruh areal perhutanan sosial dan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Kedua, harmonisasi dan pemangkasan ego sektoral antarlembaga. Membangun national joint command center yang mengintegrasikan penegakan hukum (kepolisian/gakkum), insentif keuangan hijau (Kemenkeu/OJK), restorasi ekosistem (BRGM/Kemenhut), dan pendampingan ilmiah (konsorsium perguruan tinggi). Penanganan karhutla tidak boleh lagi bekerja dalam kotak-kotak birokrasi yang terpisah.
Ketiga, mewujudkan forum lintas sektor Jatim sebagai national blueprint. Menjadikan konsensus Forum Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 (yang mengolaborasikan KSPL, CIPS, pemprov, BUMN Perhutani, dan kampus) sebagai cetak biru (blueprint) nasional dalam mempercepat peningkatan kelas kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dari tingkat pemula (blue class) menuju silver, gold, dan kelas mandiri (platinum) secara terukur di seluruh Indonesia.
Memadamkan api karhutla dari tapak adalah langkah awal. Melembagakannya menjadi arsitektur kebijakan nasional yang permanen dan berkeadilan adalah kunci menyelamatkan masa depan ekologi Indonesia.
