
KEMENTERIAN Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terkait penataan industri akomodasi pariwisata. Sebanyak 1.600 pelaku usaha penginapan yang tidak memiliki izin resmi terancam dihapus (delist) dari berbagai platform Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb, Agoda, dan platform sejenis mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya menciptakan tata kelola pariwisata yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menyasar seluruh jenis akomodasi jangka pendek, termasuk vila, guesthouse, hingga homestay yang selama ini beroperasi tanpa legalitas yang sah.
Batas Waktu Terakhir Bagi Pemilik Penginapan
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama dua bulan bagi para pemilik properti untuk segera mengurus izin usaha mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika hingga 1 Agustus 2026 pelaku usaha masih belum dapat menunjukkan bukti perizinan yang valid, platform OTA akan diwajibkan untuk menghapus daftar penginapan tersebut dari sistem mereka.
“Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan ini, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” tegas pihak Kementerian Pariwisata dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Mengapa Perizinan Ini Wajib?
Penertiban ini bukan bertujuan membatasi bisnis, melainkan untuk memastikan kepatuhan standar industri. Beberapa poin penting di balik kebijakan ini meliputi:
Kepastian Hukum dan Keamanan
Melindungi wisatawan dengan memastikan penginapan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Kepatuhan Pajak
Memastikan seluruh pelaku usaha berkontribusi pada pendapatan negara dan daerah melalui pajak hotel/penginapan yang sah.
Persaingan Sehat
Menciptakan iklim usaha yang adil antara hotel konvensional dan penyedia akomodasi berbasis digital.
Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Properti
Bagi para pemilik penginapan yang belum memiliki izin, pemerintah menyarankan untuk segera melakukan langkah berikut:
1. Registrasi melalui OSS
Melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk usaha akomodasi pariwisata.
2. Verifikasi Dokumen
Memastikan data properti telah terintegrasi dengan sistem pemerintah.
3. Koordinasi dengan Platform:
Segera memperbarui status legalitas pada akun mitra di Airbnb, Agoda, atau Traveloka agar daftar properti tidak terkena penghapusan otomatis oleh sistem API yang terhubung dengan basis data pemerintah.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat sudah ada tren positif berupa kenaikan pendaftaran NIB sebesar 46,5%, dengan pertumbuhan signifikan pada kategori usaha vila. Pemerintah berharap langkah ini akan menjadi standar baru bagi pariwisata Indonesia yang lebih profesional dan kredibel di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. (E-4)
