MK Putuskan Kuota Perempuan 30 Persen, Legislator Dorong Parpol Serius Jalankan Kaderisasi
ilustrasi kuota perempuan di DPR(MI)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas sanksi diskualifikasi bagi partai politik pelanggar kuota keterwakilan perempuan minimal 30% sebagai langkah krusial. Putusan ini harus dipandang sebagai pemantik bagi parpol untuk melakukan proses kaderisasi perempuan secara serius dan berkelanjutan.

Anis menegaskan, ketegasan hukum dari MK ini akan memaksa partai politik untuk mengubah cara pandang mereka terhadap politikus perempuan, sehingga tidak lagi menempatkan mereka hanya sebagai pemenuh prasyarat legalitas pemilu.

“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30% perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Anis menambahkan bahwa indikator keberhasilan demokrasi yang sehat tidak boleh diukur hanya dari tercapainya angka-angka formalitas di atas kertas. Hal yang jauh lebih mendesak untuk diwujudkan adalah hadirnya figur-figur perempuan yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan integritas tinggi di ruang parlemen.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” jelas Anis.

Menurutnya, jika partai politik mampu membangun ekosistem internal yang sehat, maka pemenuhan angka 30% tidak akan lagi dirasa sebagai beban. Putusan MK ini pun secara otomatis akan bertransformasi menjadi instrumen penguatan kualitas demokrasi nasional.

Mengenai klausul sanksi berat berupa pengguguran kepesertaan parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi kuota, Anis mengaku paham dengan jalan pikiran para hakim konstitusi. Sebuah produk hukum memang membutuhkan daya paksa yang kuat agar tidak disepelekan.

“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini memberikan catatan kritis agar implementasi sanksi tersebut tetap dikawal secara proporsional oleh penyelenggara pemilu. Jangan sampai, penegakan sanksi administrasi justru mencederai hak konstitusional pemilih di daerah.

“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” ujarnya Anis.

Oleh karena itu, Anis menekankan bahwa indikator keberhasilan pasca-putusan MK ini tidak boleh dilihat dari seberapa banyak partai politik yang dijatuhi sanksi atau digugurkan oleh KPU. Keberhasilan sejatinya terletak pada kemauan politik (political will) parpol untuk memberikan ruang, pendampingan, dan waktu yang cukup bagi kader perempuan untuk tumbuh menjadi pemimpin yang kompetitif dan berdaya saing. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *