Gus Yaqut Jalani Salat Iduladha Bersama 51 Tahanan di Rutan KPK
YAQUT CHOLIL PENUHI PANGGILAN KPK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasa tau Gus Men berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).(MI/Usman Iskandar)

SEBANYAK 52 tahanan beragama Islam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti salat Iduladha di Masjid Al-Ikhlas, Gedung Merah Putih KPK, Rabu (27/5/). 

Salah satu yang turut menjalankan ibadah tersebut ialah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Usai pelaksanaan shalat, Gus Yaqut terlihat kembali menuju ruang tahanan bersama para tahanan lainnya. Ia mengenakan kaus putih yang dipadukan dengan sarung dan peci. Selain Gus Yaqut, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, juga tampak mengikuti kegiatan tersebut. 

Sudewo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sempat melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke ruang tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaksanaan ibadah Iduladha di lingkungan rutan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar para tahanan.

“Fasilitasi ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak dasar para tahanan, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya,” kata Budi pada Rabu (27/5).

Menurut dia, dari total 62 tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan Gedung C1, sebanyak 52 orang beragama Islam mengikuti shalat Iduladha. Sementara itu, terdapat lima tahanan beragama Kristen, dua Katolik, dua Buddha, dan satu Hindu.

Budi menambahkan, selain pelaksanaan ibadah, KPK juga membuka jadwal kunjungan keluarga dan kerabat bagi para tahanan pada Rabu (27/5) pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

“Kami memandang pemenuhan hak beribadah sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi sekaligus pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum,” ujar Budi.

Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan ibadah di lingkungan rumah tahanan tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Karena itu, pelaksanaan ibadah keagamaan rutin difasilitasi dengan tetap mengedepankan tata tertib yang berlaku di lingkungan rutan,” pungkasnya. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *