
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang Silmy Karim, tersangka dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan Bagus Bramantyo kepada calon promotornya setiap bimbingan program doktoral atau S3.
“Diduga tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (30/9).
Penyidik KPK, kata Budi, telah memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi kasus Selasa (29/9). Romy diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy dan Bagus.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” terang Budi.
Budi menjelaskan besaran uang yang telah diterima Romy dari Silmy Karim dan Bagus Bramantyo tersebut masih dihitung. KPK belum dapat membukanya pada publik.
“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” kata dia.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy Karim tercatat sempat menjadi mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sebagai peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026. Sedangkan Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan status peserta didik baru dan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Silmy dan Bagus menjadi tersangka seusai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Para tersangka diduga mengumpulkan uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari pemerasan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026. (Ant/H-4)
