Waspadai Greenwashing, Ketika CSR Hanya Berorientasi pada Reputasi
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani saat berbicara dalam acara TOP CSR Awards 2026 di Jakarta, Senin (25/5/).(Dok Istimewa)

Aksi Corporate Social Responsibility (CSR) tidak boleh dipandang sekadar kegiatan filantropi ataupun pencitraan perusahaan, melainkan menjadi bagian dari strategi bisnis perusahaan guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan usaha itu sendiri.

“Pemerintah dan dunia usaha memiliki tujuan yang sama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Prinsip 3P yakni profit, planet, dan people yang selama ini menjadi landasan CSR perusahaan juga sejalan dengan tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani saat berbicara dalam acara TOP CSR Awards 2026 di Jakarta, Senin (25/5/).

 

Rasio meningatkan, pembangunan tidak hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Dunia usaha juga tidak bekerja semata-mata untuk keuntungan sesaat, tetapi harus memastikan keberlanjutan bisnisnya. 

“Saat ini kesadaran perusahaan terhadap pentingnya CSR terus meningkat. Namun demikian, CSR tidak boleh dijalankan hanya demi reputasi tanpa disertai kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab lingkungan. Kalau perusahaan hanya fokus pada CSR tetapi tidak menjalankan kewajiban dan kepatuhan lingkungannya, itu namanya greenwashing untuk kepentingan PR semata,” tegas Rasio.

Rasio menjelaskan, dalam perspektif pemerintah, perusahaan memiliki tahapan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Pertama adalah tanggung jawab ekonomi agar perusahaan tetap sehat dan memperoleh keuntungan. Kedua, tanggung jawab hukum dengan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ketiga, tanggung jawab etika dalam menjalankan usaha secara bertanggung jawab. Setelah itu, perusahaan baru dapat memperkuat aspek filantropi dan CSR.

Ia mengatakan, prinsip tersebut juga menjadi dasar dalam pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1995. “Saya termasuk salah satu pihak yang terlibat sejak awal pengembangan PROPER pada 1994-1995.Pemerintah telah memasukkan aspek community relation dan pemberdayaan masyarakat sebagai elemen penting. Jadi sebenarnya jauh sebelum CSR menjadi isu besar seperti sekarang, kami sudah mulai mengembangkan instrumen itu,” ujarnya. 

Menurut dia, PROPER tidak hanya mendorong perusahaan untuk memenuhi kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, tetapi juga mendorong perusahaan menjalankan langkah-langkah beyond compliance atau melampaui kewajiban dasar yang diatur pemerintah. Dalam implementasinya, PROPER menggunakan lima kategori penilaian warna, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

Perusahaan berperingkat hitam dinilai melakukan pencemaran serius dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya namun belum memenuhi seluruh persyaratan. Sementara peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dasar pengelolaan lingkungan. Adapun perusahaan dengan peringkat hijau dan emas merupakan perusahaan yang menjalankan berbagai langkah beyond compliance, termasuk inovasi lingkungan dan program CSR yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“Tidak mungkin perusahaan mendapatkan peringkat hijau jika tidak menjalankan CSR dengan baik. Begitu juga tidak mungkin memperoleh emas tanpa inovasi sosial dan pemberdayaan masyarakat yang kuat,” katanya. 

Ia menjelaskan, untuk memperoleh peringkat hijau, perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban dasar dan memperoleh peringkat biru. Setelah itu, baru dinilai sejauh mana perusahaan melakukan pemberdayaan masyarakat dan inovasi sosial.Sedangkan untuk meraih peringkat emas, perusahaan harus mampu menunjukkan inovasi sosial yang memberikan social return on investment yang positif dan berdampak nyata terhadap masyarakat.

“Apresiasi terhadap perusahaan akan menjadi insentif reputasi yang dapat memotivasi dunia usaha meningkatkan kualitas tata kelola dan program keberlanjutannya. Penghargaan seperti ini menjadi driver inovasi. Perusahaan-perusahaan akan terdorong menciptakan berbagai inovasi CSR dan inovasi sosial karena mereka mendapatkan pengakuan dan insentif reputasi,” ujar Rasio.

Dalam kesempatan itu, Rasio juga memaparkan perkembangan pelaksanaan PROPER secara nasional. Saat ini, KLH melakukan penilaian terhadap 5.476 perusahaan dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan hingga mencapai 10 ribu perusahaan. Dari total perusahaan yang dinilai, jumlah perusahaan dengan predikat emas masih sangat sedikit, yakni hanya 39 perusahaan. Sementara perusahaan berperingkat hijau sebanyak 183 perusahaan.

“Ini menunjukkan perusahaan yang benar-benar menjalankan beyond compliance masih relatif sedikit. Karena itu kami terus mendorong peningkatan kepatuhan dan inovasi,” katanya. 

Ia juga mengungkapkan, KLH kini mulai mengembangkan pemanfaatan big data dan artificial intelligence (AI) untuk mendukung proses penilaian PROPER secara lebih efektif dan akurat. Selain sebagai instrumen pengawasan lingkungan, PROPER juga dinilai memiliki manfaat strategis bagi perusahaan. Melalui penilaian tersebut, pemegang saham dan investor dapat mengetahui secara objektif kinerja lingkungan perusahaan, termasuk tingkat kepatuhan dan risiko bisnisnya.

Rasio menambahkan, selama beberapa tahun terakhir PROPER telah mendorong lahirnya sekitar 25.966 inovasi perusahaan yang berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), baik berupa eco innovation maupun social innovation.“Kami berharap dunia usaha Indonesia dapat terus berkembang menjadi world class company. Itu hanya bisa dicapai jika perusahaan menjalankan praktik-praktik bisnis yang baik terhadap lingkungan hidup dan tanggung jawab sosialnya,” ujar Rasio. (X-6)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *