
KEMENTERIAN Kesehatan mendapat kritik dari pelaku industri hasil tembakau usai adanya aturan penyeragaman kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 itu dinilai berpotensi memicu dampak sosial ekonomi besar hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menilai rancangan beleid tersebut melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.
Ia menyebut Kemenkes terlalu memaksakan kehendak sektoral tanpa mempertimbangkan kondisi industri tembakau nasional.
“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Amanah PP Nomor 28 Tahun 2024 itu soal peringatan kesehatan, tapi malah melebar sampai standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai,” ujar Heri melalui keterangannya, Senin (25/5).
Menurut dia, Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara-negara non-produsen tembakau seperti Singapura dan Tailan yang menerapkan kebijakan kemasan polos secara ketat.
Heri juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual apabila standardisasi kemasan dipaksakan melalui RPMK tersebut.
Senada, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman SPSI, Henry Wardhana, menilai perubahan pasal dalam RPMK sama sekali tidak mengantisipasi dampak terhadap pekerja dan sektor ekonomi yang bergantung pada industri hasil tembakau.
“Pemerintah sedang mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi aturan ini justru makin ketat dan tidak mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Jangan main-main dengan nasib jutaan pekerja,” kata Henry.
Ia memaparkan ekosistem industri tembakau saat ini menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga sektor distribusi dan ritel. Jika aturan standardisasi kemasan tetap dipaksakan, kata dia, gelombang PHK dinilai sulit dihindari.
“Kalau RPMK ini tetap dipaksakan, PHK masif bisa terjadi. Kami menolak aturan yang tidak melibatkan pandangan sektor lain padahal dampaknya sangat besar,” tegasnya.
Para pelaku industri menilai pengaturan tersebut telah melampaui amanat Pasal 437 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang pada dasarnya hanya mengatur ketentuan lanjutan mengenai tulisan peringatan kesehatan dan koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya bidang keuangan negara. (E-4)
