Praperadilan Andrie Yunus Masuki Tahap Kesimpulan, Putusan Ditetapkan 2 Juni
Sidang Praperadilan Andrie Yunus di PN Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Selasa (26/5)(MI/Abi)

SIDANG praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya (PMJ) memasuki agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suparna tersebut, kedua belah pihak memaparkan argumen terakhir mereka terkait dugaan mandeknya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Andrie.

Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihak kepolisian dianggap sengaja menunda proses hukum. Mereka menilai ada upaya penghentian perkara secara tidak resmi atau terselubung atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Dalam petitumnya, pemohon mendesak hakim untuk menyatakan tindakan kepolisian tersebut tidak sah.

“Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah,” bunyi salah satu poin petitum kuasa hukum Andrie Yunus di ruang sidang pada Selasa (26/5).

Selain itu, pihak Andrie meminta agar hakim memerintahkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan perkara tersebut ke Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya selaku termohon melalui kuasa hukumnya menolak keras seluruh dalil pemohon. Dalam kesimpulannya, Termohon menyatakan bahwa proses hukum terhadap laporan Andrie Yunus masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional.

Pihak kepolisian menilai gugatan praperadilan ini salah sasaran dan terlalu dini untuk diajukan.

“Menyatakan menerima eksepsi dari Termohon. Permohonan Pemohon prematur. Menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh Termohon,” tegas kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam petitumnya.

Adapun, sidang putusan atas perkara ini akan digelar pada Selasa (2/6) mendatang. 

“Untuk putusan akan kita bacakan pada hari Selasa, 2 Juni. Kami usahakan jam 9,” ujar Hakim tunggal Suparna usai persidangan. 

Sementara itu, sidang yang mengadili 4 terduga pelaku penyiraman Andrie Yunus tengah berjalan di Pengadilan Militer. Di sela-sela proses tersebut praperadilan ini dimaksudkan agar proses peradilan tersebut segera diserahkan ke peradilan umum.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *