Polres PPU Bongkar Peredaran Sabu di Wilayah IKN, Dua Pelaku Ditangkap
Ilustrasi(magnific)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Minggu (24/5) kemarin, berhasil membongkar aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta meringkus dua orang pria tersangka pengedarnya, yang selama ini melakukan transaksi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Sepaku, PPU.    

“Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, Selasa (26/5) di Penajam.

Dari hasil pengungkapan itu, lanjutnya, petugas berhasil meringkus dua orang pria tersangka pengedar sabu-sabu berinisial AA (46) dan H (41) di salah satu rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah IKN.

“Kasus tersebut terungkap, berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba berdasarkan laporan masyarakat. Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi itu.

“Saat penyelidikan berlangsung, petugas mencurigai seorang pria berinisial AA, ketika itu sedang berada di depan rumah kontrakan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Dari tangan tersangka AA, bebernya, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,52 gram yang disimpan di dalam kaleng, lalu uang tunai sebesar Rp100 ribu, timbangan digital, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari sedotan plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Diungkapkannya, dari hasil interogasi itu mengarah kepada tersangka lainnya berinisial H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tidak lama kemudian, tersangka H datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.

“Dari pengembangan yang dilakukan, tersangka H secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu lainnya di halaman belakang rumah kontrakan tersebut,” ucapnya.

Setelah dilakukan pencarian, petugas pun menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,96 gram yang disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi dari penjualan sabu.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” tukas Kasat Resnarkoba.

Ia menegaskan, Polres PPU berkomitmen  memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum PPU, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Pengaduan Kapolres PPU di nomor +62 821-5578-3178 yang aktif melayani pengaduan masyarakat selama 1×24 jam.

“Kami Polres PPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, kritik, maupun saran sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung kemajuan wilayah Kabupaten PPU tetap aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *