
DEWAN Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi partai politik peserta pemilu jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dinilai sebagai penegasan konstitusional atas afirmasi politik perempuan.
“Pada dasarnya Putusan MK 128/2026 soal parpol yang tidak penuhi kuota 30 persen perempuan bakal didiskualifikasi merupakan suatu penegasan konstitusional terhadap persoalan keterwakilan 30 persen perempuan yang sempat menjadi polemik dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Nurlia kepada Media Indonesia, Selasa (26/5).
Ia menjelaskan polemik itu muncul akibat ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PKPU 10/2023 yang mengatur pembulatan ke bawah apabila hasil penghitungan kuota perempuan menghasilkan angka pecahan kurang dari 50 persen. Aturan tersebut kemudian dibatalkan melalui Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 dan dipertegas kembali dalam Putusan PHPU Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024.
“Pada intinya pembulatan dalam pemenuhan keterwakilan perempuan dilakukan ke atas sebagaimana yang dipraktikkan pada pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Nurlia menambahkan, sanksi diskualifikasi sebenarnya telah diatur sebelumnya, tetapi masih terbatas pada pengembalian status pengajuan bakal calon partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
“Oleh karenanya, Putusan MK 128/2026 ini mempertegas praktik yang sudah dilakukan sebelumnya. Meskipun bahasanya menggugurkan atau tidak mengikutsertakan, kalau yang dipraktikkan KPU sebelumnya dikembalikan status pengajuan bakal calon pada dapil yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, berharap putusan MK dapat mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan.
“Harapannya setelah ada sanksi yang tegas mengikuti aturan afirmasi tersebut dapat memacu partai untuk meningkatkan usahanya dalam mengkader perempuan untuk menjadi anggota,” kata Haykal.
Ia mengingatkan partai politik agar tidak hanya merekrut perempuan demi memenuhi syarat administratif pencalonan.
“Jangan sampai hanya merekrut perempuan untuk memenuhi syarat tersebut tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki perempuan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat hukum pemilu Titi Anggraini menilai putusan tersebut menjadi angin segar bagi perempuan politik menjelang Pemilu 2029.
“Semua pihak patut mengapresiasi MK karena telah mempertegas jaminan bagi afirmasi keterwakilan perempuan di pemilu DPR dan DPRD. Hal itu krusial agar komitmen konstitusional tersebut tidak dimanipulasi apalagi disimpangi oleh pihak manapun, termasuk pembentuk UU, parpol maupun penyelenggara pemilu,” ujar Titi.
Sebelumnya, MK menegaskan partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan terkait. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan 30 persen.
“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” ujar Suhartoyo.
MK juga menegaskan kuota perempuan 30 persen bersifat wajib, bukan lagi aturan sukarela. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan aturan afirmasi perempuan awalnya bersifat fakultatif dalam UU Pemilu 2003 karena menggunakan kata “dapat”, namun berubah menjadi kewajiban sejak Pemilu 2009. (H-2)
