Agar Bisa Tetap Memasarkan Kamar di OTA, Mulai 1 Agustus 2026, Pemilik Homestay dan Vila  Wajib Kantungi NIB dan KBLI
Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana berbicara tentang ketentuan terbaru bagi pengusaha akomodasi alternatif dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5).(MI/Iis Zatnika)

Mulai 1 Agustus 2026, fasilitas akomodasi alternatif seperti homestay hingga vila yang dipasarkan melalui online travel agent (OTA) seperti Traveloka, Agoda, Booking.com, Airbnb hingga Tiket.com wajib memiliki Nomor Induk  Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pemberlakuan ketentuan itu juga didukung sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang tengah disiapkan Kementerian Pariwisata. Sistem itu terintegrasi dengan data OSS. OSS adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem API yang akan memastikan hanya akomodasi yang mengantungi NIB dan KBLI itu ditargetkan berjalan penuh pada 1 Juni 2027.

“Sebelum sistem API diterapkan penuh, kami akan melakukan penertiban bertahap. Kami mencatat terdapat sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih dipasarkan di OTA. Apabila tidak bisa memproses izin barunya hingga 1 Agustus 2026, maka terpaksa mereka dikeluarkan dari daftar yang dipasarkan OTA,” kata Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5).

Widianti menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan di sektor pariwisata.  Seluruh pelaku usaha nantinya memiliki legalitas, membayar pajak, dan memiliki iklim persaingan usaha yang setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga dipicu berbagai kasus yang merugikan konsumen.

Sebelum ketentuan ini diberlakukan, lanjut Widianti, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai asosiasi pengusaha akomodasi serta selama satu tahun terakhir, Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas yakni Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang diikuti sedikitnya 1.500 pelaku usaha.

Hasilnya, setelah setahun, berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5%, dengan peningkatan terbesar terjadi pada KBLI vila yaitu 76,4%.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *