
Pemerintah menelusuri adanya kesalahan data ekspor Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang utama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perbedaan pencatatan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berdampak pada transparansi perdagangan, penerimaan negara, hingga valuasi perusahaan eksportir di pasar modal.
Airlangga mencontohkan, selisih data terjadi dalam perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat. Menurut catatan Indonesia, defisit perdagangan dengan AS berada di kisaran US$16-17 miliar atau Rp283,6 triliun-Rp301,3 triliun. Sementara data yang tercatat di AS menunjukkan angka sekitar US$20 miliar atau senilai Rp354,5 triliun. Selisih juga ditemukan dalam perdagangan dengan Tiongkok.
“Dengan China, data ekspor Indonesia dan impor China dari Indonesia juga ada delta sekitar US$20 miliar-US$30 miliar,” ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5).
Perbedaan data tersebut, lanjut Airlangga, menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah menelusuri penyebab selisih data perdagangan tersebut.
“Nah, ini yang kita cari dengan PT DSI ini sehingga dengan ini kita bisa memperoleh sesuatu (hasil penelusuran),” katanya.
Ia menilai penguatan tata kelola ekspor juga akan memberi dampak positif bagi perusahaan eksportir di pasar modal. Transparansi pendapatan ekspor dinilai dapat meningkatkan nilai perusahaan sekaligus mendongkrak penerimaan negara dari pajak dan royalti.
“Dengan peningkatan revenue ini diharapkan juga penerimaan pajak, royalti, dan yang lain bagi penerimaan pemerintahan negara itu meningkat,” jelas Airlangga.
Pemerintah pun meminta dukungan sektor perbankan agar seluruh mekanisme yang disiapkan dapat berjalan optimal. Airlangga mengatakan regulasi pendukung akan terus disiapkan, sementara pengawasan terhadap PT DSI juga akan diperkuat agar mampu menopang perekonomian nasional.
“Karena tugas daripada Danantara sekarang ditambahkan untuk juga ada fungsi komersial,” tuturnya.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan menerapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui Danantara mulai 1 Juni 2026 untuk komoditas batu bara dan crude palm oil (CPO). Dalam skema tersebut, eksportir maupun pemilik barang wajib melakukan registrasi melalui LNSW dengan mencantumkan PT DSI sebagai co-exportir.
Airlangga menjelaskan perusahaan tetap dapat melakukan ekspor dengan mitra masing-masing melalui skema on behalf of atau QQ (Quality/Quantity). Namun, seluruh pelaporan ekspor nantinya akan masuk ke PT DSI.
“Dengan mekanisme QQ maka seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI,” jelasnya.
Pemerintah akan menjalankan tahap awal ini selama tiga bulan sebelum melakukan evaluasi lanjutan. Implementasi penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari mendatang.
“Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari,” terangnya.
Meski demikian, pemerintah memastikan kontrak business to business (B2B) yang telah berjalan tetap dihormati selama tidak terdapat praktik under value maupun under invoicing.
“Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing,” tandasnya. (E-3)
