
PEMERINTAH telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, pembayaran hak tersebut dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan di seluruh Indonesia.
- Pencairan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
- Mencakup ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara.
- Pensiunan dan penerima tunjangan tetap mendapatkan hak yang sama.
Daftar Pejabat Negara yang Menerima Gaji ke-13
Berbeda dengan isu efisiensi yang sempat beredar, PP ini menegaskan bahwa pejabat negara di berbagai level tetap berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, berikut adalah rinciannya:
| Lembaga/Jabatan | Cakupan Penerima |
|---|---|
| Eksekutif Pusat | Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri. |
| Lembaga Tinggi Negara | Ketua/Anggota MK, BPK, KY, hingga Pimpinan KPK. |
| Pemerintah Daerah | Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakilnya. |
| Perwakilan Luar Negeri | Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. |
Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putri mereka menjelang tahun ajaran baru, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sinkronisasi anggaran agar pencairan di tingkat kabupaten/kota tidak mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan pusat. (H-4)
