
PELAKSANA Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Metro Bekasi terkait unggahan yang dianggap merugikan dirinya.
Laporan itu telah teregister di Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LAPDUAN/456/III/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS.
Berdasarkan kronologi laporan, kuasa hukum pelapor menerima informasi dari seorang saksi pada Rabu (18/3/2026) lalu mengenai unggahan beberapa akun medsos yang menyinggung nama Asep Surya Atmaja serta almarhum kakaknya, Eka Supria Atmaja.
Dua akun Facebook bernama Rahmat Iton dan Carlisle Fitri disebut membuat unggahan yang berisi narasi terkait Asep Surya Atmaja dan keluarganya pada 10 Maret 2026.
Selain itu, kedua akun itu juga dilaporkan kembali mem-posting tuduhan dugaan korupsi hingga jual beli jabatan terhadap Plt Bupati Bekasi pada 18 Maret 2026.
Tak hanya di Facebook, akun TikTok bernama ‘Bekasi Masih Kusut’ juga ikut dilaporkan karena mengunggah konten pada 18 dan 19 Maret 2026 yang dinilai mencemarkan nama baik korban.
Kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino, membenarkan pihaknya menjadi tim hukum dalam pelaporan terhadap tiga akun media sosial tersebut.
“Yang melaporkan akun medsos itu Pak Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Kebetulan saya diminta menjadi tim hukumnya,” ujar Sarino dalam keterangannya dikutip dari Infocikarang, Sabtu (23/5).
Menurut Sarino, laporan dibuat sebagai tindak lanjut atas unggahan yang dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks tanpa dasar yang jelas.
“Memang membuat laporan yang terkait dengan akun-akun medsos yang memberitakan berita hoaks untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan langkah hukum tersebut tidak langsung diarahkan sepenuhnya ke ranah pidana.
Fokus utama laporan disebut untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang dinilai belum jelas sumber maupun kebenarannya.
“Secara prinsip Pak Plt sebenarnya tidak langsung ke ranah pidananya. Tapi substansinya ini kan berita hoaks yang tidak diketahui sumber beritanya dari mana tentang kebenarannya,” ucapnya.
Sarino juga meluruskan soal keterlibatan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) yang disebut-sebut ikut melapor.
Menurutnya, aliansi tersebut hanya bertindak sebagai tim kuasa hukum.
“Aliansi BBM itu sebagai kuasa hukumnya saja, tim hukumnya,” jelas dia.
Ia menambahkan, laporan resmi tetap diajukan langsung oleh Asep Surya Atmaja yang telah memberikan surat kuasa beserta kronologi kejadian kepada tim hukum.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Kami tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” singkatnya. (AK)
