Walhi Desak Pemulihan Ekosistem Tapanuli, Ajukan Gugatan Intervensi terhadap TPL
ilustrasi kerusakan lingkungan(dok.MI)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan intervensi dalam perkara gugatan pemulihan lingkungan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut diajukan untuk memperkuat gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kerusakan lingkungan di kawasan konsesi perusahaan.

Direktur Eksekutif Nasional Boy Jerry Even Sembiring menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Walhi bukan gugatan baru, melainkan bentuk intervensi hukum dalam perkara perdata lingkungan hidup.

“Gugatan ini merupakan bentuk intervensi. Dalam hukum acara perdata ada beberapa bentuk intervensi, dan yang kami lakukan adalah trussenkomst atau intervensi posisi tengah. Kami hadir mewakili kepentingan lingkungan hidup,” kata Boy Jerry dalam konferensi pers, Jumat (22/5).

Menurutnya, dalam gugatan intervensi tersebut Walhi memosisikan KLH dan PT TPL sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan ekosistem Tapanuli.

Ia menjelaskan, pihaknya meminta tiga hal utama kepada KLH dalam perkara tersebut. Pertama, meminta penambahan objek sengketa pemulihan lingkungan yang dinilai belum masuk dalam gugatan pemerintah. Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan sita jaminan terhadap aset TPL agar putusan nantinya tidak sulit dieksekusi. Ketiga, meminta agar biaya pemulihan lingkungan tidak masuk ke kas negara, melainkan digunakan langsung untuk pemulihan ekologis.

“Kami tahu ada tunggakan sekitar Rp19 triliun perkara lingkungan hidup yang belum tereksekusi. Karena itu kami meminta sita jaminan agar proses pemulihan lingkungan tidak tersendat,” ujarnya.

Walhi juga menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas TPL tidak hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga mengancam habitat satwa kunci di ekosistem Tapanuli, yakni orangutan Tapanuli dan harimau Sumatra.

Boy Jerry menyebut pihaknya mengidentifikasi sekitar 15 ribu hektare habitat orangutan Tapanuli terdampak aktivitas perusahaan. Untuk pemulihan kawasan tersebut, Walhi memperkirakan dibutuhkan biaya sekitar Rp1,3 triliun.

Sementara untuk habitat harimau Sumatra, Walhi mencatat sekitar 12 ribu hektare kawasan terdampak dengan kebutuhan biaya pemulihan mencapai Rp1,08 triliun.

Selain itu, Walhi juga meminta pemulihan tambahan di area seluas sekitar 1.607 hektare di kawasan konsesi TPL dengan estimasi biaya mencapai Rp142 miliar.

“Total biaya pemulihan yang kami minta sekitar Rp2,6 triliun. Uang itu bukan untuk Walhi, tetapi sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan hidup,” ucapnya.

Ia menambahkan gugatan intervensi tersebut juga menjadi upaya untuk memastikan hak lingkungan hidup atau the right of nature tetap terlindungi dan dipulihkan.

Menurut Boy, langkah hukum itu sekaligus mengingatkan sejarah panjang advokasi lingkungan yang dilakukan Walhi sejak menggugat PT Inti Indorayon Utama pada 1988, perusahaan yang kemudian berubah menjadi TPL.

“Dari dulu kami sudah mengingatkan bahwa kerusakan hutan di Tapanuli akan menjadi bom waktu bagi ekosistem. Gugatan ini adalah bagian dari upaya memastikan pemulihan lingkungan berjalan dan kerusakan serupa tidak terus berulang,” ujarnya.

Walhi berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menerima permohonan intervensi tersebut dan mempertimbangkan prinsip keberpihakan terhadap lingkungan hidup dalam memeriksa perkara.

“Kami berharap hakim berpihak pada lingkungan, pada keberlangsungan hidup semua entitas di muka bumi, dan menerima permohonan intervensi Walhi,” tuturnya. (Fik/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *