
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Baleg DPR RI muncul setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan batas kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Lucius menilai rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Baleg tidak memiliki sangkut paut ataupun kekuatan untuk mengintervensi perkara korupsi yang sedang berjalan di pengadilan. Salah satunya termasuk sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
“Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja (disorot) karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan,” ujar Lucius ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Lucius mengatakan diskusi yang berjalan di parlemen murni merupakan bagian dari penyerapan aspirasi publik dan pengayaan wacana hukum. Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi legislasi, Baleg memang berkepentingan untuk membedah setiap putusan MK yang berdampak pada harmonisasi undang-undang.
“Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan,” tambahnya.
Menurut Lucius, wacana revisi UU Tipikor terkait penataan ulang lembaga pengihitung kerugian negara ini nantinya memang bisa menjadi bahan pencermatan bagi Kejaksaan maupun institusi pengadilan. Namun, hal itu berjalan atas kesadaran hukum, bukan karena adanya instruksi atau perintah dari Baleg.
“Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak,” urai Lucius mengenai tahapan legislasi yang masih dinamis.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa parlemen mengundang sejumlah ahli hukum untuk membedah adanya dualisme penafsiran dalam regulasi pemidanaan korupsi di Indonesia. Fokus utamanya adalah menyelaraskan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang baru agar tidak memicu tumpang tindih di lapangan.
Urgensi pembahasan ini semakin menguat pasca Putusan MK Nomor 28. Dalam amar putusannya, MK menyatakan secara tegas bahwa tidak boleh ada lagi multitafsir mengenai kepemilikan otoritas hitung. Putusan tersebut menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Meski putusan MK sudah bersuara bulat, Bob Hasan tidak menampik bahwa realita di tingkat aparat penegak hukum masih memperlihatkan ego sektoral. Ia mencontohkan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang dinilai masih membuka ruang bagi institusi lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk ikut mengeluarkan sertifikasi nilai kerugian negara. (Faj/P-3)
