
SATUAN Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Petugas menyita barang bukti sabu berat bruto 21,68 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Ajun Komisaris Usep Sudirman, mengatakan penangkapan itu bermula dari pihaknya mendapat laporan dari warga adanya transaksi mencurigakan di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler. Anggota pun melakukan penyamaran.
Setelah dihampiri, pelaku digeledah dan ditemukan sabu dengan jumlah 31 paket.
“Kami berhasil menangkap MI, 26, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Anggota menyita 31 paket sabu, timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel,” ujarnya, Minggu (17/5/2026).
Menurut Usep, dari hasil pemeriksaan terhadap MI diketahui sabu didapatkan dari seorang perempuan berinisial S. Polres Garut masih melakukan pengejaran. Buronan itu telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peredaran sabu dilakukan dengan cara sistem tempel. MI sempat mengambil sabu dan disimpan di Majalaya, Kabupaten Bandung.
“Pelaku berperan membantu mendapat, menimbang, mengemas, menyimpan dan menjadi pengedar serta perantara jualbeli narkotika jenis sabu. Karena, pelaku juga menerima upah dari penjual narkotika jenis sabu dari perempuan berinisial S sebesar Rp250 ribu dan dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” kata Usep.
Menurutnya, pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Usep.
