Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tanpa KTP Pemilik Lama & Gratis Balik Nama
Warga membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan bus Samsat Keliling di Taman Jayawijaya, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).(ANTARA/Mohammad Ayudha)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Mulai Mei 2026, warga Jawa Tengah kini dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama, sekaligus menikmati program pembebasan biaya balik nama.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memvalidasi database kepemilikan kendaraan di wilayah Jawa Tengah. Dengan adanya kemudahan ini, hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat saat membeli kendaraan bekas dapat teratasi.

Bayar Pajak Lebih Praktis Tanpa KTP Pemilik Lama

Selama ini, salah satu kendala utama bagi pembeli kendaraan bekas adalah kewajiban melampirkan KTP asli pemilik pertama saat akan membayar pajak tahunan. Namun, melalui aturan terbaru ini, masyarakat cukup membawa dokumen identitas diri (KTP) pemilik baru dan dokumen kendaraan yang sah.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pengguna saat ini. Hal ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi dan mendukung program keamanan serta kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.

Program Balik Nama Gratis (BBNKB II)

Selain kemudahan pembayaran pajak, Pemprov Jateng juga memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II). Program gratis balik nama ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Keuntungan Program Balik Nama Gratis Jateng 2026:

  • Pembebasan biaya pokok BBNKB II (Balik Nama).
  • Mempermudah proses legalitas kepemilikan kendaraan.
  • Menghindari kendala saat perpanjangan STNK di masa mendatang.
  • Meningkatkan nilai jual kendaraan karena dokumen sudah atas nama sendiri.

Syarat dan Ketentuan

Meskipun terdapat pelonggaran, masyarakat tetap diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen dasar untuk proses balik nama dan pembayaran pajak, di antaranya:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. KTP pemilik baru (pemohon) asli dan fotokopi.
  4. Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat setempat.
  5. Kuitansi jual beli kendaraan yang sah.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini. Selain mempermudah urusan administrasi, program ini juga bertujuan untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki data yang akurat, yang pada akhirnya akan mendukung program lingkungan seperti pemantauan emisi dan sanitasi yang lebih baik melalui alokasi dana pajak yang tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Jawa Tengah atau memantau kanal informasi resmi milik Bapenda Jawa Tengah.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *