Profil Roy Riady, Jaksa di Balik Tuntutan 18 Tahun Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Roy Riady (kiri) jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Chromebook yang menyeret Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim(Instagram/@alexander01_plg)

NAMA Roy Riady menjadi perbincangan publik setelah muncul dalam penanganan kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim, mantan mendikbudristek. Roy Riady menyampaikan tuntutan 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta pidana tambahan uang pengganti mencapai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Nilai tuntutan karena jaksa menganggap harta dan aset Nadiem Makarim terdakwa tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Roy Riady, jaksa penuntut dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim, merupakan jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dilantik sejak 2007. Perkara yang pernah ditanganinya antara lain ialah kasus aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. 

Latar Belakang Pendidikan

Roy Riady merupakan lulusan sarjana hukum dan studi magister hukum.

Rekam Jejak dan Karier 

Sepanjang kariernya, Roy Riady menduduki beberapa posisi  di antaranya:

  • 2007 Pendidikan Jaksa 
  • 2009 Penjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blangkejeren
  • 2011 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Teluk Kuantan 
  • 2014-2020 Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepahiang pada 2013, bertugas sebagai jaksa KPK 
  • 2020-2024 Koordinator di Kejati NTT, koordinator di Kejati Sumatera Selatan, Kajari Prabumulih
  • 2024 Kajari Musi Banyuasin

  •  

(H-4)

 

 




Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *