Kriteria Hewan tidak Sah untuk Kurban, Dalil Hadis dan Penjelasannya
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu pusat penjualan hewan kurban di Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).(Antara/Raisan Al Farisi)

IBADAH kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan tertinggi seorang hamba kepada Allah SWT. Namun, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan kurban.

Syariat Islam menetapkan standar kualitas yang ketat guna memastikan bahwa hewan yang dipersembahkan adalah yang terbaik. Memahami kriteria hewan yang tidak sah untuk kurban sangat krusial agar ibadah yang dilakukan tidak sekadar menjadi penyembelihan biasa tanpa nilai pahala kurban.

Landasan Syariat Pemilihan Hewan Kurban

Prinsip utama dalam memilih hewan kurban ialah kesempurnaan fisik. Hal ini didasarkan pada hadits dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: (1) yang buta matanya dan jelas kebutaannya, (2) yang sakit dan jelas sakitnya, (3) yang pincang dan jelas kepincangannya, serta (4) yang kurus dan tidak berlemak (tidak bersumsum).” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).

4 Kriteria Utama Hewan yang tidak Sah

Berdasarkan hadits di atas, para ulama merinci empat kondisi fisik yang menyebabkan hewan kurban menjadi tidak sah secara syar’i:

1. Buta yang Jelas (Al-‘Aura al-Bayyin ‘Uruha)

Hewan yang buta sebelah matanya (picek) secara nyata, apalagi buta kedua matanya, tidak sah untuk kurban. Kebutaan ini dianggap mengurangi kemampuan hewan untuk mencari makan, sehingga mempengaruhi kualitas dagingnya.

2. Sakit yang Jelas (Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha)

Sakit yang dimaksud adalah penyakit yang tampak jelas gejalanya dan menurunkan kondisi fisik hewan secara drastis. Contohnya yaitu penyakit kuku dan mulut (PKM) yang parah, kudis yang merusak daging, atau infeksi akut yang membuat hewan lesu dan tidak mau makan.

3. Pincang yang Jelas (Al-‘Arja’ al-Bayyin ‘Arjuha)

Pincang yang menghalangi hewan untuk berjalan bersama kawanannya menuju tempat penggembalaan. Jika pincangnya ringan dan hewan masih bisa berjalan normal, masih diperbolehkan, meski lebih utama memilih yang sempurna.

4. Sangat Kurus (Al-Kasirah al-Lati La Tunqi)

Hewan yang saking kurusnya hingga seolah-olah tidak memiliki sumsum tulang. Kondisi ini menunjukkan hewan tersebut tidak sehat dan dagingnya tidak layak untuk dibagikan sebagai kurban yang berkualitas.

Kriteria Usia Minimal Hewan Kurban

Selain kondisi fisik, faktor usia (Musinnah) menjadi penentu keabsahan. Hewan yang belum cukup umur dianggap tidak sah untuk kurban. Berikut batasannya menurut pendapat ulama:







Jenis Hewan Usia Minimal Keterangan
Kambing/Domba 1 Tahun Telah berganti gigi (poel) atau masuk tahun kedua.
Sapi/Kerbau 2 Tahun Memasuki tahun ketiga.
Unta 5 Tahun Memasuki tahun keenam.

Cacat yang Makruh tapi Tetap Sah

Ada beberapa kondisi yang menurut para ulama (khususnya Madzhab Syafi’i) tidak sampai membatalkan keabsahan kurban, tetapi hukumnya makruh karena mengurangi kesempurnaan:

  • Telinga Berlubang: Jika lubangnya kecil dan tidak menghilangkan sebagian besar daun telinga.
  • Tanduk Patah: Selama patahnya tanduk tidak melukai bagian dalam kepala atau mempengaruhi kesehatan otak hewan.
  • Hewan Kebiri: Justru dianggap baik oleh sebagian ulama karena hewan kebiri biasanya lebih tenang dan dagingnya lebih gemuk.
  • Ekor Terpotong Sedikit: Jika potongan ekor kurang dari sepertiga, mayoritas ulama masih mengesahkannya.

10 Pertanyaan Terkait

1. Apakah hewan yang telinganya terpotong sedikit sah untuk kurban? Tergantung kadar potongannya. Jika mayoritas hilang, menurut sebagian ulama tidak sah.

2. Bagaimana hukum kurban hewan yang pincang karena baru saja jatuh saat akan disembelih? Jika pincangnya ringan dan masih bisa berjalan ke tempat penyembelihan, tetap sah.

3. Apakah sapi yang tidak memiliki tanduk (dehorning) sah? Sah, karena tanduk bukan bagian daging yang dimakan dan tidak memengaruhi kesehatan secara fatal.

4. Bolehkah berkurban dengan hewan yang dikebiri? Boleh dan sah, bahkan dianggap baik karena dagingnya biasanya lebih gemuk dan lezat.

5. Apa hukumnya jika hewan kurban tiba-tiba cacat setelah dibeli? Jika pembeli sudah berniat (ta’yin) dan bukan karena kelalaian, kurban tetap sah.

6. Apakah hewan buta sebelah sah? Tidak sah menurut kesepakatan ulama berdasarkan hadits shahih.

7. Bagaimana jika hewan kurban sangat kurus hingga tidak bersumsum? Tidak sah karena kualitas dagingnya buruk.

8. Apakah hewan yang sedang hamil sah untuk kurban? Sah menurut mayoritas ulama, tetapi makruh bagi sebagian ulama lain.

9. Berapa usia minimal kambing untuk kurban? Minimal 1 tahun masuk ke tahun ke-2 (Al-Jadza’ dari domba atau Ats-Tsani dari kambing kacang).

10. Apakah hewan yang ekornya putus sah? Jika putusnya banyak (lebih dari sepertiga), mayoritas ulama menyatakan tidak sah.

Pandangan Ulama Mazhab terkait Cacat Hewan

Meskipun empat kriteria utama dalam hadits Nabi SAW sudah disepakati, para ulama memiliki rincian lebih dalam mengenai cacat lain:

  • Madzhab Syafi’i: Menekankan bahwa segala cacat yang mengurangi kuantitas daging (seperti telinga yang terpotong banyak atau ekor yang putus) membuat hewan tidak sah. Namun, jika hanya kehilangan gigi atau tanduk patah yang tidak memengaruhi nafsu makan, hukumnya tetap sah.
  • Madzhab Hanafi: Berpendapat bahwa jika cacat pada satu anggota tubuh (seperti telinga atau mata) mencapai lebih dari sepertiga, hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.
  • Madzhab Maliki: Sangat ketat dalam hal kesehatan. Hewan yang memiliki penyakit kulit (kudis) meskipun sedikit, dianggap tidak sah karena merusak kualitas daging dan kulitnya.

Cara Memilih Hewan Kurban yang Sah

Untuk memastikan hewan kurban Anda memenuhi kriteria syar’i, gunakan daftar periksa berikut saat membeli di pasar hewan atau peternakan:

✅ Cek Mata: Pastikan kedua mata bening, tidak berair, tidak ada selaput putih, dan merespons gerakan.

✅ Cek Mulut & Hidung: Tidak ada luka (sariawan) pada gusi, lidah, dan hidung tidak mengeluarkan lendir berlebih (indikasi flu/infeksi).

✅ Cek Kaki: Ajak hewan berjalan. Pastikan tumpuan keempat kakinya kokoh dan tidak pincang.

✅ Cek Kulit & Bulu: Bulu harus bersih, mengilap, dan tidak rontok parah. Pastikan tidak ada benjolan atau luka kudis.

✅ Cek Nafsu Makan: Hewan yang sehat akan terlihat lincah dan terus mengunyah atau mencari makan.

✅ Cek Gigi (Poel): Untuk kambing/sapi, pastikan gigi seri permanen sudah tumbuh (sebagai indikator usia minimal).

Kesimpulan

Memilih hewan kurban bukan sekadar mencari harga yang terjangkau, melainkan mencari kualitas terbaik sebagai bentuk penghormatan terhadap syiar Allah SWT. Dengan menghindari kriteria hewan yang tidak sah, seperti buta, sakit, pincang, sangat kurus, dan belum cukup umur, kita memastikan bahwa ibadah kurban kita diterima dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima daging kurban.

Catatan Redaksi: Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara penyembelihan yang sesuai sunnah, Anda dapat merujuk pada panduan teknis dari Kementerian Agama atau lembaga fatwa otoritatif.

Penting untuk Diperhatikan: Jika Anda membeli hewan kurban dalam keadaan sehat, tetapi kemudian hewan tersebut mengalami cacat (misal: kaki patah) saat proses pengangkutan atau sebelum disembelih tanpa ada unsur kelalaian dari pemilik, menurut pendapat kuat ulama, kurban tersebut tetap sah sebagai kurban karena status hewan tersebut sudah menjadi ta’yin (ditentukan sebagai hewan kurban). Namun, jika cacat terjadi karena kelalaian pemilik atau panitia, wajib bagi mereka untuk menggantinya dengan hewan yang memenuhi syarat.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *