Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Ditiadakan
Kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Pemprov DKI Jakarta mengkaji usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan guna memperbaiki kua(MI/Usman Iskandar.)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini, Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan protokol yang biasanya menerapkan sistem tersebut.

Informasi Penting: Berdasarkan data yang terverifikasi server, peniadaan ganjil genap pada 15 Mei 2026 berlaku di seluruh ruas jalan Jakarta tanpa terkecuali. Pengendara mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas sepanjang hari.

Alasan Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan sistem ganjil genap hari ini sejalan dengan penetapan hari libur nasional/cuti bersama. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, kebijakan Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meskipun aturan ini ditiadakan, pihak kepolisian tetap mengimbau para pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Peniadaan Gage sering kali diikuti dengan peningkatan volume kendaraan di titik-titik pusat perbelanjaan dan area wisata di tengah kota.

Titik Pantauan Lalu Lintas

Beberapa titik yang berpotensi mengalami kepadatan meskipun ganjil genap hari ini tidak berlaku, di antaranya:

  • Kawasan Sudirman-Thamrin (Akses menuju pusat perbelanjaan).
  • Jalan Gatot Subroto (Akses menuju gerbang tol dalam kota).
  • Kawasan Ragunan dan Ancol (Destinasi wisata keluarga).

Bagi masyarakat yang ingin bepergian, disarankan untuk tetap memantau kondisi lalu lintas terkini melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya atau aplikasi navigasi digital guna menghindari kemacetan panjang.







Status Kebijakan Keterangan
Ganjil Genap DITIADAKAN
Tanggal Berlaku 15 Mei 2026
Lokasi Seluruh Ruas Jalan Jakarta

 

(H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *