
OPERASI gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin yang dijalankan secara terstruktur di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Tujuh warga negara asing asal Tiongkok yang berperan dalam manajemen, teknis, dan keahlian tambang bawah tanah diamankan dan kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi.
Tim operasi yang terdiri dari Ditjen Gakkum Kehutanan, Kodam XVII Cenderawasih, dan Korem 173 Praja Vira Braja menyita 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, dan dua pondok operator di lokasi yang berdasarkan hasil plotting berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan temuan di lapangan membuktikan operasi ilegal ini bukan kegiatan sporadis, melainkan dirancang untuk skala besar dengan pembagian peran yang jelas.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya,” tegas Rudianto dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).
Penyidik juga menemukan adanya pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Terhadap pihak tersebut, diusulkan langkah pencekalan dan pencarian guna memastikan pertanggungjawaban hukumnya. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal keberadaan alat berat di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo. Setelah pengecekan lapangan mengonfirmasi temuan, operasi gabungan digelar dan mengamankan barang bukti serta para pekerja di lokasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar. (H-4)
