
BARESKRIM Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas segala bentuk kejahatan mata uang di Indonesia. Tindakan tegas ini mencakup seluruh rantai kejahatan, mulai dari proses pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2025 hingga April 2026, kepolisian telah berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.241 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari empat piece per million (ppm) pada tahun 2025 menjadi satu ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat keamanan berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, terdiri dari 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Nunung, keberadaan uang palsu bukan sekadar kerugian ekonomi bagi individu, melainkan ancaman serius bagi stabilitas perekonomian nasional dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara.
Polri mengingatkan bahwa pemalsuan uang adalah kejahatan serius yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Berdasarkan Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemusnahan 466.535 Lembar Uang Palsu
Sebagai bagian dari transparansi hukum, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan pada hari yang sama. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia periode 2017 hingga November 2025 yang ditangani secara non-yudisial.
Pemusnahan ini dilakukan menggunakan mesin pencacah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026. Langkah ini memastikan seluruh barang bukti hancur total dan tidak dapat kembali beredar.
Irjen Pol. Nunung mengimbau masyarakat untuk selalu teliti saat menerima uang tunai. “Segera lapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu di lingkungan Anda,” tutupnya. (Ant/H-3)
