
EMPAT terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan motif di balik aksi nekat mereka dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5). Salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, secara terang-terangan menyebut tindakan tersebut dipicu oleh sikap korban yang dianggap overacting saat pembahasan draf revisi UU TNI (RUU TNI).
Edi mengaku emosinya tersulut setelah melihat video Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup antara pejabat TNI dan DPR di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu. Ia menilai tindakan sang aktivis telah melampaui batas dan merendahkan martabat institusi.
“Karena overacting. Di situ ada arogansi AY (Andrie Yunus) dan menginterupsi masuk ke ruang rapat padahal itu rapat tertutup. Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” tegas Serda Edi Sudarko di ruang sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, rencana penyerangan ini disusun secara bertahap sejak 9 Maret 2026 di Mes Denma Bais TNI. Awalnya, para terdakwa berencana melakukan pemukulan fisik, namun Lettu Budhi Hariyanto Widhi menyarankan penggunaan cairan pembersih (air keras) agar tidak terjadi kontak fisik langsung namun tetap memberikan dampak bagi korban.
Sementara itu, Andrie Yunus selaku saksi korban kembali gagal hadir di persidangan. Orditur Militer Letkol Chk TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Andrie masih sangat rentan pascaoperasi pencangkokan kulit akibat luka bakar kimia yang dideritanya.
Empat prajurit yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko. Mereka didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 lalu. (Z-10)
