
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pemerintah menargetkan draf revisi UU HAM tersebut dapat disampaikan kepada Presiden pada pertengahan tahun ini setelah melalui tahapan harmonisasi antar kementerian dan lembaga.
Pigai mengatakan uji publik dilakukan sebagai bagian dari kontrol publik agar revisi UU HAM benar-benar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Proses tersebut melibatkan tim penyusun, pejabat pemerintah, lembaga HAM nasional, komunitas masyarakat sipil hingga media massa.
“UU yang dalam tahap uji publik ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia. Tahapan ini merupakan bentuk kontrol publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterima publik sebagai UU yang baik,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Pigai, setelah tahapan uji publik selesai, Kementerian HAM akan menyerahkan draf revisi kepada kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh persetujuan sebelum memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang, setelah seluruh proses penyusunan dan harmonisasi selesai, kami akan menyampaikannya kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres),” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa penyusunan revisi UU HAM dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang luas dan bermakna. Ia menyebut keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan perumusan kebijakan HAM.
“Sebagai komitmen Kementerian HAM, kita ingin memastikan perumusan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan undang-undang lainnya dilakukan dengan partisipasi yang luas. Partisipasi yang meaningful itu sudah menjadi prinsip dari Kementerian HAM,” ujar Mugiyanto.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk terus terlibat hingga proses revisi UU HAM disahkan.
“Karena itu, kami meminta bantuan dan keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi sampai kepada pengesahan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Tim Penyusun Revisi UU HAM, Ifdhal Kasim menilai tahapan uji publik menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas substansi regulasi HAM di Indonesia.
“Uji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa regulasi HAM di Indonesia benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” kata Ifdhal.
Lebih jauh, Pigai menegaskan revisi UU HAM akan membawa arah baru yang lebih progresif. Beberapa poin yang menjadi fokus antara lain penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional, penguatan sistem peradilan HAM, hingga perlindungan terhadap pembela HAM atau human rights defenders.
Selain itu, revisi UU HAM, kata dia, akan mempertegas prinsip independensi lembaga HAM dengan mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga HAM nasional. (H-4)
