Israel Bentuk Tribunal Militer Khusus, 400 Milisi Hamas Terancam Hukuman Mati
Serangan Hamas pada 7 Oktober(AFP)

PARLEMEN Israel resmi mengesahkan undang-undang pembentukan tribunal militer khusus pada Senin (11/5/2026) malam. Pengadilan ini dibentuk khusus untuk mengadili sekitar 400 anggota pasukan elite Nukhba Hamas yang dituduh melakukan kejahatan perang dalam serangan 7 Oktober 2023.

Undang-undang yang bertajuk “Undang-Undang Penuntutan atas Pembantaian 7 Oktober” ini mendapat dukungan luas, baik dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu maupun pihak oposisi, dengan hasil pemungutan suara 93 setuju dan nol menolak.

Langkah ini menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan genosida. Sebagai catatan, hukuman mati sangat jarang diterapkan di Israel; sejak berdirinya negara tersebut, hanya dua orang yang pernah dieksekusi, salah satunya adalah arsitek Holocaust, Adolf Eichmann, pada  1962.

Mekanisme Pengadilan dan Siaran Publik

Tribunal ini akan bermarkas di Yerusalem dan dipimpin panel hakim dari pengadilan distrik, baik yang masih aktif maupun yang sudah purnabakti. Untuk menjaga transparansi sejarah, seluruh jalannya persidangan akan direkam dan disiarkan secara publik melalui situs web khusus.

Menteri Kehakiman, Yariv Levin, menyatakan undang-undang ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan. “Undang-undang ini akan memastikan tidak hanya keadilan ditegakkan, tetapi juga catatan sejarah tentang pembantaian mengerikan tersebut, mengenai para korban, sandera, dan mereka yang bertanggung jawab, akan bertahan selama beberapa generasi,” ujarnya pada Minggu lalu.

Salah satu poin dalam undang-undang tersebut mencakup pendanaan pembelaan hukum bagi para terdakwa. Biaya tersebut rencananya akan dipotong dari dana yang biasanya ditransfer ke Otoritas Palestina, meskipun otoritas yang berbasis di Tepi Barat tersebut tidak terlibat dalam serangan 7 Oktober.

Kecaman dari Organisasi HAM

Langkah pembentukan tribunal khusus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Organisasi hak asasi manusia Israel, Adalah, mengecam undang-undang tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip independensi peradilan dan asas praduga tak bersalah.

“Perundang-undangan ini menjadikan hukuman mati yang dijatuhkan sebagai perampasan nyawa secara sewenang-wenang, yang dilarang keras berdasarkan hukum internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang,” tegas Adalah dalam pernyataan resminya.

Gugatan serupa juga datang dari pemerintah asing dan Otoritas Palestina yang menilai kerangka hukum ini bersifat diskriminatif. Meski demikian, pemerintah Israel bersikeras bahwa pengadilan ini diperlukan untuk mengatur penuntutan atas tindakan permusuhan, pembunuhan, kekerasan seksual, penculikan, hingga penjarahan yang dilakukan secara terkoordinasi terhadap warga sipil Israel.

Proses pembentukan tribunal ini diperkirakan memakan waktu beberapa bulan sebelum persidangan perdana dapat dimulai. Selain mencakup serangan awal, undang-undang ini juga meliputi pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap para sandera yang dibawa ke Jalur Gaza, termasuk mereka yang tewas dalam tawanan. (CNN/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *