
JANJI Presiden Prabowo Subianto saat berkampanye sebagai calon presiden 2024 lalu yang akan menggratiskan kuliah di PTN ada tanda-tanda akan direalisasikan. Pada 22 September Presiden Prabowo telah mengadakan rapat terbatas (ratas) dengan Menko PMK Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) Brian Yuliarto, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk membahas implementasi pendidikan gratis tersebut.
Bagaimana konsep pendidikan gratisnya: apakah akan dilaksanakan secara serentak atau bertahap, sepertinya belum diputuskan dalam rapat tersebut. Tiap kementerian akan melakukan perhitungan secara cermat, baik mengenai besaran kebutuhan maupun sumber-sumber pembiayaannya.
KEMAUAN POLITIK
Banyak jurnalis bertanya: “Apakah mungkin mewujudkan gagasan pendidikan gratis dari TK hingga PTN?” Jawaban penulis jelas: “Sangat mungkin asal ada kemauan politik.” Kemauan politik yang dimaksudkan bukan hanya pernyataan politik akan mewujudkan gratis atau instruksi kepada para menteri untuk mewujudkan pendidikan gratis, melainkan juga yang paling penting ialah memberikan dukungan anggaran yang cukup. Kalau instruksi doang, tetapi tidak disertai dengan dukungan pendanaan yang memadai, hanya omon-omon.
Betul bahwa anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai lebih dari Rp724,2 triliun, tapi 29,7% (Rp223,5 triliun) untuk anggaran MBG dan 14,42% (Rp104,5 triliun) untuk anggaran pendidikan pada K/L atau lebih dikenal sebutan pendidikan kedinasan. Yang dikelola Kemendikdasmen hanya Rp33,5 triliun, Kemendikti-Saintek Rp57,7 triliun, dan Kementerian Agama Rp65,9 triliun. Demikian pula anggaran pendidikan dalam APBN 2027 dipatok sebesar Rp820,9 triliun. Alokasi anggaran pendidikan 2027 yang besar itu hanya bermakna dapat menggratiskan pendidikan dasar hingga tinggi kalau tidak dipotong untuk MBG dan pendidikan kedinasan. Namun, kalau masih dipotong untuk MBG dan pendidikan kedinasan, kuliah gratis di PTN itu hanya omon-omon, alias ilusi belaka.
SETOP PRIVATISASI DAN LIBERALISASI PTN
Persoalan akses pendidikan di PTN (perguruan tinggi negeri) yang problematik saat ini sebetulnya juga berakar pada ketidakjelasan penganggaran untuk PTN. Di satu sisi PTN selalu dituntut untuk meningkatkan kualitas, termasuk mengikuti perangkingan dunia, tapi di sisi lain subsidi negara semakin menyusut. Alih-alih menambah subsidi untuk PTN, pemerintah justru memprivatisasi dan meliberalisasi PTN menjadi PTN badan bukum (PTNBH) agar lebih leluasa melakukan penggalian sumber-sumber pendanaan dari masyarakat.
Mereka kemudian mengembangkan model seleksi masuk sebagai calon mahasiswa yang beragam, termasuk melalui jalur mandiri. Jalur mandiri itulah yang sering dimainkan guna mendapatkan sumber-sumber pendanaan yang mudah dan cepat dari calon mahasiswa baru yang rela membayar SPP tinggi. Penggalian sumber dana dari swasta melalui kerja sama atau hibah ternyata tidak signifikan. Di antara PTNBH yang ada, barangkali hanya ITB yang mampu menghimpun sumber dana dari hasil kerja sama dengan swasta/BUMN sampai 50%, jika dibandingkan dengan dana dari APBN yang hanya 18%.
PTNBH lain mengandalkan sumber pendapatan dari mahasiswa, baik melalui jalur regular maupun mandiri, mengingat subsidi dari APBN amat kecil, hanya berkisar 15%-20%. Wajar apabila biaya kuliah di PTNBH mahal karena subsidi APBN kecil, sementara pendapatan dari hasil kerja sama dengan swasta/BUMN juga kecil. Indonesia memang negara yang paling buncit pengeluaran anggaran untuk PTN, yaitu hanya 0,3%; bandingkan dengan Malaysia yang mencapai 1,3% dari PDB. Wajar bila pendidikan tinggi di Malaysia lebih maju daripada Indonesia. Ada pula India yang jumlah penduduknya banyak, tapi pengeluaran untuk PTN mencapai 1% dari PDB.
Setelah mengetahui bahwa PTNBH memiliki keleluasaan untuk menghimpun dana dan mengelola anggaran secara mandiri, banyak pemimpin PTN ingin berubah status dari PTN menjadi PTNBH. Dorongan percepatan itu juga muncul dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Mereka berharap dengan perubahan status PTN menjadi PTNBH, mereka dapat memperoleh keleluasaan menghimpun dana dari masyarakat.
Meskipun belum semua PTN berubah status menjadi PTNBH, mereka telah mengembangkan jalur mandiri. Semua merujuk pada Pasal 73 ayat (1) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain. Bentuk lain itulah yang ditafsirkan sebagai payung hukum bagi pengembangan jalur mandiri. Namun, jalur mandiri itu, selain menjadi sumber pendanaan yang potensial, membuka celah korupsi bagi pimpinan kampus. Sejumlah kampus PTN yang terkena operasi tangkap tangan, seperti di Lampung. Bali, dan Purwokerto, bersumber pada jalur mandiri ini.
Selain jalur mandiri, cara brutal sejumlah PTN dalam menghimpun dana dari masyarakat ialah menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar, lebih dari 10 ribu orang. Bahkan ada yang mencapai 20 ribu mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa dalam jumlah jumbo tanpa dibarengi dengan kecukupan rasio dosen dan infrastruktur pendukung jelas akan menurunkan mutu pendidikan tinggi. PTN sekadar memproduksi ijazah. Ironisnya, Kemendikti-Saintek tutup mata terhadap fenomena seperti itu. Ada kesan pembiaran oleh Dikti.
Bila Presiden Prabowo betul-betul ingin mewujudkan kuliah di PTN gratis, bukan sekadar omon-omon, selain mencukupi kebutuhan anggaran kampus dari APBN, menata kelembagaan PTN dan penerimaan mahasiswa baru. Setop privatisasi dan liberalisasi PTN dalam bentuk PTNBH. PTN tidak perlu dikastanisasi menjadi tiga, yaitu PTN satker, PTN BLU, dan PTNBH. Cukup satu saja, yaitu PTN BLU guna memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Penerimaan mahasiswa baru cukup melalui dua jalur saja, yaitu jalur undangan dibatasi 20% dan jalur tes bersama 80% yang lebih berkeadilan karena tidak melihat rekam jejak sekolah, tapi kemampuan calon mahasiswa.
BUKAN GRATIS, MELAINKAN TERJANGKAU
Mengingat pendidikan tinggi itu merupakan pendidikan tersier, yang tidak wajib gratis, dan mengingat kapasitas fiskal kita yang masih terbatas, yang diperlukan bukan kuliah di PTN gratis, melainkan lebih pada terminologi terjangkau. Kalau kuliah di UI, UGM, IPB, ITB, ITS, Unair, dan sejenisnya itu maksimal SPP Rp5 juta misalnya, itu masih kategori terjangkau. Yang golongan miskin dapat dibantu dengan beasiswa bidik misi, tapi golongan kaya membayar Rp5 juta masih murah. Kekurangan anggaran kampus ditutup APBN.
Isu mendasar di PTN bukan soal berbayar atau gratis, melainkan adanya kesenjangan akses antara kelompok termiskin dan terkaya. Berdasarkan studi Bank Dunia, kelompok termiskin yang mampu kuliah di PTN hanya 0,35%, kuantil 2 sebesar 1,06%, kuantil 3 sebesar 2,35%, dan kuantil empat hanya 6,06%, sedangkan kelompok terkaya mencapai 22,53%. Kesenjangan itu tidak semata disebabkan kemampuan membayar, tapi juga lebih ditentukan hambatan sosial ekonomi sejak SD yang secara alami menyeleksi kelompok termiskin dan kuantil 2-4 itu tidak mampu bersaing masuk ke PTN. Akhinya kelompok termiskin itu lebih banyak kuliah di PTS. Akses kelompok termiskin di PTS sebesar 0,75%, kuantil 2 sebesar 1,66%, kuantil 3 sebesar 3,29%, kuantil 4 sebesar 12,19%, sedangkan kelompok terkaya mencapai 38,89%.
Di sini jelas sekali bahwa kelompok terkaya memiliki akses ke PTN dan PTS yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kelompok termiskin. Sebaliknya, bagi kelompok miskin, peluang yang lebih besar kuliah di PTS yang mereka biayai sendiri. Penulis justru khawatir ketika kuliah di PTN itu gratis, yang paling diuntungkan justru kelompok terkaya, bukan kelompok termiskin. Kelompok kaya bisa menikmati pendidikan yang bagus dengan biaya dari negara, sedangkan kelompok miskin memperoleh pendidikan kurang bagus di PTS dengan biaya sendiri.
Bila kuliah di PTN gratis, sebaiknya dipikirkan juga subsidi untuk PTS mengingat kelompok termiskin berkuliah justru di PTS. Jangan sampai subsidi besar APBN untuk menggratiskan PTN justru dinikmati kelompok terkaya, sedangkan kelompok termiskin kuliah di PTS yang dibiayai sendiri. Akhirnya, yang kaya untuk mendapatkan (ilmu) yang banyak membayar sedikit, sedangkan golongan miskin untuk mendapatkan (ilmu) yang sedikit harus membayar banyak. Itu tidak adil. Bantuan yang dapat diberikan kepada PTS bisa melalui bantuan dosen PNS yang dipekerjakan di PTS (dosen dpk) dan bantuan operasional. Konsekuensinya kalau mau menghidupkan kembali bantuan dosen dpk, mengubah Ketentuan Umum ayat butir UU ASN yang menyebutkan bahwa ASN ialah pegawai yang diangkat pemerintah dan bekerja di instansi pemerintah. Pengalaman masa lalu membuktikan bahwa keberadaan dosen dpk amat meringankan beban PTS.
Bagi penulis, yang perlu digratiskan itu ialah kuliah di fakultas kedokteran (FK). Mengapa? Agar yang masuk ke FK PTN itu orang-orang yang cerdas saja dari mana pun asalnya, bukan hanya kaya, sehingga setelah lulus dapat ditempatkan di seluruh penjuru negeri, termasuk daerah 3T, tanpa berpikir mengembalikan modal kuliah. Kuliah di FK itu menyiapkan manusia-manusia untuk kerja kemanusiaan maka tidak boleh mahal.
Kalau kuliah di FK mahal, berpikirnya setelah lulus ialah mengembalikan modal kuliah sehingga mereka enggan ditempatkan di daerah karena tidak akan balik modal. Ironisnya, saat ini FK di PTNBH dan PTN umumnya justru menjadi fakultas termahal dan penopang keuangan prodi-prodi lain. Itu jelas cara berpikir yang perlu dikoreksi.
