Purbaya Peringkatkan DJP untuk tidak Resahkan Wajib Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(MI/Insi Nantika Jelita)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak di masa mendatang. 

Pernyataan itu disampaikan menyusul keresahan para pelaku usaha terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan memeriksa wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II. 

“Selama saya jadi menteri keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan, pernyataan tersebut perlu disampaikan karena muncul kegaduhan terkait isu perpajakan, khususnya mengenai program pengungkapan sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” katanya.

Purbaya juga menegaskan seluruh pernyataan terkait kebijakan perpajakan ke depan akan berada di bawah kendalinya langsung. Ia meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, berbagai pengumuman perpajakan belakangan ini dinilai memicu ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. 

“Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Pajak hanya menjadi eksekutor kebijakan,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tetap menjaga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan. Karena itu, pemerintah tidak akan kembali membuka program tax amnesty.

“Jadi, tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Purbaya menyatakan pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti program pengungkapan sukarela atau belum mengungkapkan asetnya secara penuh.

“Yang saya kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya. Itu yang akan kita kejar. Kita seperti berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base,” tegasnya. 

Ia juga menyinggung aset wajib pajak yang masih berada di luar negeri. Pemerintah, kata dia, akan memberikan waktu hingga akhir tahun bagi pemilik modal untuk membawa dananya masuk ke Indonesia.

“Kalau mereka punya uang di luar negeri, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul,” katanya.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dana dan aset luar negeri yang tidak segera dilaporkan atau dipindahkan ke dalam negeri.

“Sampai enam bulan ke depan. Setelah itu kalau masuk kita periksa betul. Jadi yang sudah punya uang di luar pun tidak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” tegasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *