Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan Diminta Lebih Komprehensif
Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan(Dok istimewa )

FRAKSI Partai Demokrat-Perindo DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, terutama terkait perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dan mekanisme pelaporan korban kekerasan perempuan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan menilai Perda Nomor 8 Tahun 2011 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan persoalan kekerasan terhadap perempuan saat ini. Menurutnya, regulasi lama belum mengantisipasi kekerasan berbasis digital maupun perkembangan hukum terbaru seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Bentuk kekerasan terhadap perempuan juga semakin kompleks. Karena itu pembaruan regulasi memang sudah diperlukan,” ujar Ali dalam keterangannya.

Ali mengungkapkan, data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Perempuan usia 15 hingga 64 tahun yang pernah mengalami kekerasan meningkat dari 18,91% pada 2024 menjadi 19,24 persen pada 2025. Sementara jumlah korban yang ditangani Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak naik dari 1.682 orang pada 2023 menjadi 2.269 orang pada 2025. Meski demikian, ia meyakini angka tersebut belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Banyak korban disebut masih memilih diam karena takut, malu, atau tidak yakin akan mendapatkan perlindungan. Karena itu, Fraksi Demokrat-Perindo meminta Ranperda tidak hanya berfokus pada layanan bagi korban yang sudah melapor, tetapi juga mampu menjangkau perempuan yang selama ini belum berani mencari bantuan.

Selain itu, Ali juga menyoroti perlindungan bagi pekerja rumah tangga setelah disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada April 2026. Menurut dia, sebagian besar pekerja rumah tangga di Jakarta merupakan perempuan yang masih berada dalam kelompok rentan.

Berdasarkan survei ILO 2022, sekitar 72% pekerja rumah tangga perempuan di Jakarta belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Padahal, Undang-Undang PPRT telah mengatur kewajiban perlindungan termasuk jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga yang masuk kategori penerima bantuan iuran.

“Kami meminta penjelasan bagaimana Ranperda ini akan menyesuaikan dengan kewajiban baru tersebut, khususnya terkait perlindungan dan jaminan sosial kesehatan bagi pekerja rumah tangga,” kata Ali.

Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta penambahan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kewajiban daerah dari Undang-Undang PPRT, termasuk mekanisme pengaduan yang dapat diakses pekerja rumah tangga tanpa risiko pembalasan, serta pembinaan dan pengawasan perusahaan penempatan PRT yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta Lazarus Simon Ishak, menilai pasal 7 Ranperda tentang mekanisme pelaporan masih perlu diperkuat. Sebab, pasal tersebut dinilai belum mengatur standar penanganan laporan secara rinci.

Menurutnya, belum ada ketentuan mengenai batas waktu tindak lanjut laporan, standar ketersediaan layanan pengaduan, hingga perlindungan korban dari tekanan untuk mencabut laporan.

Karena itu, Fraksi Demokrat-Perindo mengusulkan adanya amanat Peraturan Gubernur yang mengatur standar operasional minimum dalam penanganan laporan kekerasan terhadap perempuan. Standar tersebut mencakup waktu respons layanan, ketersediaan layanan pengaduan, hingga larangan memediasi atau menekan korban agar mencabut laporan.

“Korban harus mendapat perlindungan sejak awal proses pelaporan. Mekanisme penanganannya harus jelas dan berpihak kepada korban,” ungkap Lazarus. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *