Perkembangan Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Jepara, dan Rembang
Aksi demo ribuan warga terhadap Ponpes Ndolo Kusumo Pati saat kasus pencabulan pengaruh terhadap para santriwati terungkap.(MI/Akhmad Safuan)

JAWA Tengah darurat pencabulan dan pelecehan seksual dengan korban santriwati. Setelah terbongkarnya kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, polisi Jepara menetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwati oleh guru juga pengasuh ponpes di Jepara.

Pemantauan Media Indonesia, Senin (11/5), kasus pencabulan tersangka A merupakan pengasuh dan pendiri terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, hingga kini masih bergulir di kepolisian setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Wonogiri dan pemeriksaan secara intensif

Kasus serupa juga terjadi di suatu ponpes, Jepara. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap AJ, pengasuh dan guru ponpes tersebut atas pencabulan terhadap santriwatinya, yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan ditemani kuasa hukum serta santri lain di Polres Jepara.

Tersangka AJ datang ke Polres Jepara Senin (11/5) menggunakan kursi roda tampak tertunduk memasuki ruang pemeriksaan. Kehadirannya ke kantor polisi dengan menggunakan kursi roda tersebut juga dinilai aneh. Soalnya, pada Jumat (8/5), AJ terlihat cukup sehat saat menjemput dan mengantar rombongan dari Kementerian Agama Jepara yang melakukan kunjungan di ponpes di Desa Mantingan Jepara.

“Iya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah melakukan penyelidikan selama 6 bulan sejak kasus itu dilaporkan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jepara Ajun Komisaris M Faizal Wildan Umar Rela, Senin (11/5).

Kasus pencabulan terhadap santriwati berusia 19 tahun itu, lanjut M Faizal Wildan Umar Rela, berlangsung selama April-Juli 2025. Kasus itu lantas dilaporkan dan polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Bukan Kiai tapi Dukun 

Kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati hingga kini masih bergulir di kepolisian. Setelah tertangkap tersangka A sebagai pengasuh dan pendiri ponpes tersebut di Wonogiri, polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih gamblang kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka A terhadap para santriwati di ponpes tersebut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa tersangka pencabulan terhadap puluhan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo tersebut bukan merupakan seorang kiai ataupun pengasuh pesantren di bawah naungan NU.

Berdasarkan penelusuran PWNU Jawa Tengah, ungkap Abdul Ghaffar Rozin, sosok tersangka A ialah seorang tabib atau dukun yang membuka praktik ritual penyembuhan dan kemudian mendirikan lembaga pendidikan. Bahkan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati tersebut bukan merupakan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).

Pelaku pencabulan terhadap para santriwati itu, menurut Abdul Ghaffar Rozin, diduga merasa percaya diri tidak akan tersentuh hukum karena memiliki jaringan klien yang luas dari berbagai kalangan, termasuk diduga dari unsur aparat. Pasalnya, banyak masyarakat yang mendatangi pelaku untuk meminta doa atau menjalani ritual pengobatan tertentu.

Hentikan Penyidikan 

Di sisi lain, Satuan Reskrim Polres Rembang secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, terhadap santrinya pada 2025. Ini karena penyidik menemui jalan buntu dalam proses pembuktian materiil.

Kepala Satuan Reskrim Polres Rembang Ajun Komisaris Alva Zakya Akbar membenarkan telah menerbitkan  Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) harus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh pengasuhnya, karena proses hukum penyidik menemui jalan buntu dalam proses pembuktian materiil.

“Kami melakukan langkah hukum menerbitkan SP3 didasari oleh gelar perkara yang kita laksanakan, karena kendala dari penyidik yaitu pihak pelapor dan korban tidak kooperatif,” tutur Alva Zakya Akbar, Senin (11/5).

Sebelum menerbitkan SP3, demikian Alva Zakya Akbar, Satuan Reskrim Polres Rembang sempat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang pada Juli 2025. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas tersebut belum lengkap (P-18/P-19), sehingga kepolisian berusaha melengkapi berkas seperti direkomendasikan oleh JPU. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *