
WAKIL Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman menyampaikan permohonan maaf terkait insiden penilaian pada babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Akbar menegaskan akan melakukan evaluasi total terhadap kinerja dewan juri dan sistem perlombaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Akbar Supratman menyayangkan sikap juri yang kurang responsif terhadap keberatan peserta. Ia mensinyalir adanya kendala teknis seperti tata suara (sound system) dan belum adanya mekanisme banding yang jelas di lapangan sebagai pemicu kekisruhan tersebut.
“Saya melihat Lomba Cerdas Cermat ini perlu dievaluasi supaya lebih baik. Jangan ada lagi kejadian seperti ini. Kelalaian panitia dan juri, baik perihal teknis maupun mekanisme keberatan, harus diminimalisir,” tegas politisi muda tersebut.
Akbar juga mengakui telah menerima laporan bahwa insiden serupa sempat terjadi di provinsi lain pada tahun sebelumnya, sehingga evaluasi menyeluruh menjadi mendesak untuk dilakukan.
Diketahui, insiden ini bermula saat babak final yang mempertemukan SMAN 1 Pontianak, SMAN 1 Sambas, dan SMAN 1 Sanggau di Pontianak, Sabtu (9/5/2026) lalu. Kericuhan dipicu oleh keputusan juri yang dinilai tidak konsisten saat sesi perebutan jawaban.
Peristiwa memuncak saat juri melontarkan pertanyaan mengenai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota BPK. Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjawab dengan lengkap: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”
Namun, juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan nilai minus 5. Pertanyaan kemudian dilempar dan dijawab dengan kalimat yang identik oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas. Secara mengejutkan, juri menyatakan jawaban Regu B benar dan memberikan nilai 10.
Protes keras langsung dilayangkan oleh Regu C yang merasa jawaban mereka sama persis dengan Regu B. Meski juri berdalih Regu C tidak menyebutkan kata “pertimbangan DPD”, rekaman dan kesaksian audiens menunjukkan sebaliknya.
Meski terjadi kesalahan penilaian pada poin tersebut, panitia mengonfirmasi bahwa secara akumulasi poin keseluruhan, Regu B (SMAN 1 Sambas) tetap unggul tipis atas Regu C. Dengan demikian, SMAN 1 Sambas tetap dinyatakan sebagai pemenang sah dan akan mewakili Provinsi Kalimantan Barat ke tingkat nasional di Jakarta. (Faj)
