
KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, melaksanakan kegiatan blokir terhadap rekening para penunggak pajak secara serentak terhadap 322 rekening milik para penunggak pajak.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan, dalam keterangannya, Senin (11/5) menegaskan, surat permintaan blokir rekening para penunggak pajak yang berjumlah 322 itu, telah diajukan pada 29 April 2026 kemarin. Terdiri dari 142 Wajib Pajak (WP) dan 180 Penanggung Pajak (PP) dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp 710 miliar lebih.
“Surat pengajuan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak itu telah disampaikan kepada 18 kantor pusat dan daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan,” sebutnya.
Diterangkannya, langkah ini sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, dan pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening mereka,” tukasnya.
Ditambahkannya, blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Kaltimtara demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2026, melalui pencairan piutang pajak.
Ia menerangkan, sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Paryan menuturkan, DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
“Sedangkan, tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ujarnya.
Paryan menyatakan, tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini, diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Tindakan tegas ini, kami harapkan para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang,” pungkasnya. (EM)
