
PAKAR Hukum Pidana Fickar Abdul Hadjar menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sejak awal seharusnya diperiksa melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Akademisi Universitas Trisakti itu menegaskan Undang-Undang TNI telah membedakan secara jelas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana.
“Menurut Undang-Undang TNI, tindak pidana yang berkaitan dengan urusan kemiliteran diadili di peradilan militer. Namun, tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kemiliteran seharusnya diadili di peradilan umum,” kata Fickar saat dikonfirmasi, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, meski hingga kini belum terdapat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, ketentuan dalam UU TNI sebenarnya sudah cukup tegas sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap memproses perkara pidana umum di forum peradilan militer.
“Meski hingga kini belum ada peraturan pelaksanaannya, ketentuan dalam UU TNI sebenarnya sudah cukup jelas. Karena itu, mekanisme peradilan umum tetap berlaku meskipun perkara tersebut melibatkan personel militer,” ujarnya.
Fickar juga menyoroti polemik ancaman pemanggilan paksa terhadap korban yang masih menjalani pemulihan medis. Menurut dia, langkah tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila korban memang tidak mampu hadir karena kondisi kesehatan.
“Pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang sebenarnya mampu hadir, tetapi memilih tidak datang,” katanya.
Ia menegaskan, apabila saksi atau korban tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, maka majelis hakim seharusnya mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat perawatan, dengan syarat memperoleh izin dari dokter atau pihak yang bertanggung jawab atas kondisi pasien.
“Jika saksi tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, maka majelis hakim peradilan militer seharusnya mendatangi dan memeriksa saksi di tempat perawatan. Itu pun hanya dapat dilakukan apabila dokter atau pihak yang bertanggung jawab atas kondisi kesehatan saksi memberikan izin. Jika tidak diizinkan, majelis tidak dapat memaksakan pemeriksaan,” tutur Fickar.
Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut idealnya diperiksa di peradilan umum yang terbuka untuk publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
“Idealnya, perkara ini diperiksa di peradilan umum yang terbuka untuk publik. Kewenangan peradilan militer pada dasarnya terbatas pada tindak pidana yang berkaitan dengan urusan kemiliteran saja,” ujarnya.
Fickar mengingatkan, apabila perkara pidana umum tetap diperiksa di peradilan militer, maka hasil persidangannya berpotensi dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI.
“UU TNI sudah secara tegas menyebut bahwa tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kemiliteran harus diadili di peradilan umum. Dengan demikian, ada atau tidak adanya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, seharusnya perkara tersebut tetap diperiksa di peradilan umum sesuai ketentuan KUHAP,” katanya.
Menurut dia, akan menjadi ironi dalam negara hukum apabila perkara pidana umum tetap disidangkan di peradilan militer hanya karena pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksana.
“Jika perkara ini tetap diadili di peradilan militer hanya karena belum adanya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana, maka hal tersebut menjadi sesuatu yang ironis dalam negara hukum,” ucapnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan tindak pidana umum pada prinsipnya harus diperiksa dan diadili melalui peradilan umum tanpa memandang latar belakang pelaku, termasuk apabila melibatkan anggota militer.
“Sebab, ketentuan mengenai tindak pidana umum sebenarnya sudah jelas diatur dalam KUHAP, yakni harus diperiksa dan diadili di peradilan umum, siapa pun pelakunya, termasuk apabila melibatkan anggota militer,” pungkasnya. (H-2)
