
PANGKALAN TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1.000 ekor burung lokal di kawasan Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Jumat (8/5).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin aparat gabungan di area pelabuhan. Petugas mencurigai satu unit truk ekspedisi rute Flores–Jawa bernomor polisi L 9304 GA jenis Hino Fuso yang hendak keluar dari wilayah Labuan Bajo.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, aparat menemukan puluhan kotak berisi ribuan burung kicau lokal yang terdiri dari jenis Pleci, Samyong, dan Decu Belang.
Seluruh satwa tersebut dikemas dalam kondisi memprihatinkan tanpa ventilasi memadai, sehingga berisiko tinggi mengalami kematian selama perjalanan.
Dari hasil verifikasi, pengiriman satwa hidup tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi karantina maupun izin dari instansi terkait. Praktik itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo, Aan Harminanto mengapresiasi kewaspadaan aparat lintas instansi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, operasi itu menjadi bagian dari komitmen Komando Daerah TNI AL VII dalam memutus rantai perdagangan satwa ilegal di wilayah timur Indonesia.
“Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan satwa liar yang merusak keseimbangan ekosistem khas NTT,” tegas Aan dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Labuan Bajo BKHIT NTT, Kanda Y. Muhamad menjelaskan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi masuk kategori pelanggaran pidana karantina.
“Ini termasuk penyelundupan karena tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina ataupun dinas terkait. Sebelum dikirim, hewan wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas setempat, lalu dilanjutkan dengan sertifikat karantina untuk proses lalu lintas antarprovinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Kanda, pihak karantina bersama aparat TNI AL dan petugas pelabuhan selama ini rutin melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada sopir angkutan dan pengguna jasa pelabuhan terkait kewajiban dokumen karantina untuk pengiriman hewan, ikan maupun tumbuhan keluar daerah.
Saat ini, pengawasan karantina di wilayah Manggarai Barat diperketat di sejumlah titik strategis, di antaranya Pelabuhan Pelindo, Pelabuhan ASDP, Pelni, hingga Bandara Komodo. (H-2)
