Warga Jakarta Wajib Pilah 4 Jenis Sampah Ini dari Rumah, Berikut Daftarnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Ingub No. 5/2026.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilihan dan pengolahan sampah dari sumber guna menekan volume sampah di Ibu Kota. Kebijakan ini mewajibkan seluruh lapisan masyarakat untuk disiplin memilah sampah ke dalam empat kategori utama sejak dari rumah atau lokasi asal.

Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah regulasi, termasuk SE Menteri LHK Nomor SE.5/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah serta Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pramono menegaskan bahwa pemilahan di hulu merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan Jakarta.

“Pemilahan sampah di sumber harus dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. Kita bagi menjadi empat jenis, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, masing-masing dengan penanganan yang berbeda,” ujar Pramono Anung dalam keterangannya, Senin (4/5).

Dalam skema tersebut, sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan diarahkan untuk diolah menjadi kompos atau melalui budi daya maggot BSF. Sementara itu, sampah anorganik seperti plastik dan logam didorong untuk disalurkan ke bank sampah agar memiliki nilai ekonomi dalam ekosistem Mata Uang Rupiah.

Pramono juga memberikan perhatian khusus pada sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ia melarang keras pencampuran limbah seperti baterai dan bohlam dengan sampah domestik lainnya karena risiko iritasi dan sifatnya yang mudah terbakar.

“Sampah B3 harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3 karena sifatnya berbahaya. Sedangkan untuk residu, Pemprov DKI menyiapkan pengolahan lanjutan melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) agar tidak semuanya berakhir di TPA,” pungkasnya.

4 Jenis Sampah yang Wajib Dipilah:

  • Organik: Sisa makanan, kulit buah, daun (diolah jadi kompos/maggot).
  • Anorganik: Kertas, plastik, logam (disalurkan ke bank sampah).
  • B3: Baterai, bohlam, kemasan kimia (dibawa ke TPS B3).
  • Residu: Sampah sisa yang tidak bisa diolah (diarahkan ke RDF/PLTSa).



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *