SETARA Institute Nilai Pengadilan Militer Lindungi Pelaku
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai, penggunaan peradilan militer dalam penanganan kasus Andrie Yunus merupakan langkah yang sejak awal diarahkan untuk membatasi dampak kasus dan melindungi pihak tertentu dari jerat hukum.

Menurutnya, keputusan membawa perkara tersebut ke ranah militer menunjukkan arah penanganan yang telah ditentukan sejak awal. Ia menilai proses tersebut lebih berfungsi sebagai upaya pengendalian situasi ketimbang memastikan efek jera bagi pelaku atau keadilan bagi korban.

“Keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural. Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak *(damage control)* dari kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” kata Hendardi seperti dikutip pada Senin (4/5). 

Hendardi juga menyoroti karakteristik peradilan militer yang dinilai memiliki keterbatasan dalam aspek independensi dan akuntabilitas. Dalam sistem tersebut, menurutnya, ruang untuk menyaring fakta dan mempersempit tanggung jawab terbuka lebar.

“Peradilan Militer, sebagaimana diketahui, merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan,” terangnya. 

Ia menambahkan, penanganan kasus itu sebelumnya sempat berada di jalur peradilan umum melalui penyelidikan kepolisian. Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah kewenangan penanganan beralih ke institusi militer.

“Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI,” jelas Hendardi. 

Bagi kalangan masyarakat sipil, lanjutnya, mekanisme pengadilan militer sulit diharapkan menghasilkan keadilan yang objektif. Ia menilai, ketika aparat diadili dalam sistemnya sendiri, hasil akhirnya cenderung dapat diprediksi.

Ia juga menyatakan, publik memiliki hak untuk meragukan hasil dari proses tersebut, meskipun negara memilih jalur peradilan militer. Sikap skeptis ini, menurutnya, merupakan konsekuensi logis dari rendahnya kepercayaan terhadap komitmen penegakan hukum yang akuntabel.

“Oleh karena itu, saya ingin menegaskan, negara berhak memilih Peradilan Militer. tetapi publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan Peradilan tersebut,” kata Hendardi. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *