
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Putusan ini dibacakan pada Senin (4/5) setelah terdakwa terbukti merugikan negara hingga USD 113,8 juta.
Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan bahwa Hari Karyuliarto bersama mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman badan, Hari dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani dijatuhi vonis lebih ringan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama, yaitu Mata Uang Rupiah 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan LNG tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60. Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan vonis adalah usia kedua terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan rekam jejak mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan Yenni Andayani dengan 5,5 tahun penjara. (Z-10)
