Pramono Gandeng Danantara Untuk Pembangunan 2 PSEL di Jakarta 
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mempercepat penanganan krisis sampah dengan menggandeng Danantara Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kerja sama ini menjadi titik awal langkah konkret Pemprov DKI dalam mengurai persoalan sampah yang kian mendesak, terutama di hilir pengelolaan.

“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” ujar Pramono di Kantor Kementerian Koordinator Pangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, MoU tersebut mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi strategis, yakni Tanjung dan Bantargebang. 

Menurutnya, kehadiran fasilitas ini akan menjadi tulang punggung baru sistem pengolahan sampah Jakarta yang selama ini masih bertumpu pada penimbunan.

Ia menambahkan, langkah percepatan ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. 

Regulasi tersebut, kata dia, membuka ruang percepatan melalui penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang lebih jelas antar pemangku kepentingan.

“Pembangunan PSEL di Jakarta akan menjadi salah satu proyek yang diproses Danantara Indonesia pada batch berikutnya dan ditargetkan segera dimulai. Fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis,” paparnya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Danantara Indonesia akan berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kesiapan proyek berjalan lebih cepat dan terukur.

“Termasuk penyiapan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah mengingat status Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah perkotaan, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan terintegrasi dari hulu hingga hilir di Ibu Kota.

“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” kata Zulkifli.  (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *