
POLRES Pati akhirnya buka suara terhadap tidak ditahannya pelaku pencabulan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Selain itu, masyarakat sudah nengham karena lambannya proses hukum kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2024.
Pemantauan Media Indonesia, Senin (4/5) kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati oleh tersangka A, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, masih menjadi sorotan.
Kasus ini telah banyak mengundang pertanyaan dari sejumlah pihak, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi. Hal itu diduga lantaran kasus hukum yang tidak diproses sejak dilaporkan pada 2024 silam. Kejanggalan yang juga mendapat sorotan masyarakat adalah karena sejak status tersangka diumumkan sejak akhir April lalu, tersangka tidak juga ditahan.
“Tersangka tidak melarikan diri dan masih ada di Pati, juga kooperatif terhadap proses hukum, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Polresta Pati Kombes Jaka Wahyudi Senin (4/5).
Tersangka yang akan menjalani pemeriksaan Senin (4/5) di Kantor Polresta Pati, lanjut Jaka Wahyudi, telah menghubungi penyidik melalui penasihat hukumnya, sehingga proses hukum akan terus dilanjutkan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memperoleh sejumlah barang bukti.
Terkait proses penyelidikan terhadap kasus pencabulan puluhan santriwati itu, menurut Jaka Wahyudi, membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian pada tahun 2024 lalu, namun karena adanya kendala teknis di lapangan yakni beberapa saksi sempat menarik keterangan mereka dengan alasan pertimbangan masa depan korban.
“Ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anak mereka, namun kini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” tambahnya.
Terkait dengan jumlah korban, lanjut Jaka Wahyudi, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban. Karena kepolisian mencatat baru satu laporan resmi yang diterima, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.
Sementara itu, secara terpisah Kuasa Hukum korban, Ali Yusron, mengatakan bahwa dalam kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren A tersebut, ada delapan aduan resmi yang belum dicabut hingga saat ini. Bahkan berdasarkan data BAP dan informasi lapangan jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang.
“Mayoritas korban merupakan santriwati berumur 12-15 tahun dan masih duduk di bangku SMP saat dicabuli dengan latar belakang yatim piatu dan keluarga kurang mampu,” ujarnya. (AS/E-4)
