
Zakat fitrah merupakan kewajiban tahunan yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu di bulan Ramadan. Pada tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 telah menetapkan standar terbaru untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan rukun Islam ketiga ini.
Ringkasan Zakat Fitrah 2026
- Besaran Uang: Rp50.000 per jiwa.
- Besaran Beras: 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per jiwa.
- Batas Waktu: Sebelum pelaksanaan salat Idulfitri 1447 H.
Niat merupakan syarat sahnya ibadah. Berikut adalah macam-macam lafal niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukannya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Prosedur pelaksanaan zakat fitrah di tahun 2026 kini semakin fleksibel dengan adanya pilihan metode konvensional maupun digital. Berikut langkah-langkahnya:
- Menentukan Muzakki: Identifikasi siapa saja anggota keluarga yang akan dizakatkan (termasuk asisten rumah tangga jika ingin dizakatkan oleh majikan).
- Menyiapkan Harta Zakat: Gunakan makanan pokok (beras) seberat 2,5 kg atau uang tunai senilai Rp50.000 per jiwa.
- Membaca Niat: Niat dilakukan saat harta zakat dipisahkan atau saat diserahkan ke amil.
- Penyaluran: Serahkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, atau panitia zakat di masjid setempat. (Z-4)
Menurut syariat Islam, waktu pelaksanaan zakat fitrah dibagi menjadi beberapa kategori:
| Kategori Waktu | Penjelasan |
|---|---|
| Waktu Mubah | Sejak awal Ramadan hingga akhir bulan suci. |
| Waktu Wajib | Malam Idulfitri (setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadan). |
| Waktu Afdal | Pagi hari setelah salat Subuh sebelum salat Id dimulai. |
