Mendorong Transformasi Ketenagakerjaan Pelabuhan terkait Alih Daya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/4/2025).(MI/Usman Iskandar)

SERIKAT Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) mendorong PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo untuk mengambil peran strategis sebagai pelopor transformasi ketenagakerjaan di sektor pelabuhan. Langkah ini dinilai mendesak menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Ketua Umum SP JICT, Bayu Saptari, menyatakan bahwa regulasi baru tersebut merupakan momentum krusial bagi Pelindo dan serikat pekerja untuk mengevaluasi pengelolaan tenaga kerja. Tujuannya merumuskan model ketenagakerjaan jangka panjang yang lebih adaptif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Pelindo melakukan transformasi besar pascamerger. Menurut kami, transformasi berikutnya ialah manusianya. Pelindo dan serikat pekerja perlu duduk bersama merumuskan model ketenagakerjaan yang fair bagi pekerja, tetapi juga realistis bagi perusahaan,” ujar Bayu di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur secara spesifik jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan (outsourcing) dengan memperkuat aspek perlindungan pekerja. Regulasi ini juga memberikan periode penyesuaian bagi jenis pekerjaan alih daya yang saat ini sudah berjalan.

Bayu menilai masa transisi ini harus dimanfaatkan Pelindo untuk melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan tenaga alih daya. Evaluasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari karakter pekerjaan, kompetensi, keselamatan, hingga kebutuhan operasional dan keberlanjutan perusahaan.

“Ini bukan semata-mata soal outsourcing atau perubahan status pekerja. Yang lebih penting, Pelindo membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menjaga kompetensi, produktivitas, dan keselamatan operasi sekaligus memberikan perlindungan serta arah masa depan yang jelas bagi pekerja,” tegasnya. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *