KY Tegaskan Seleksi Calon Hakim Agung Transparan dan Independen
Ketua Komisi Yusial (KY) Abdul Chair Ramadhan (kanan) dan anggota KY Andi Muhammad Asrun menguji calon hakim agung saat tes wawancara terbuka di Gedung KY , Jakarta, Selasa (4/8/2026) .(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Yudisial (KY) membantah anggapan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tidak transparan dan bermasalah. KY menegaskan seluruh rangkaian seleksi berjalan secara independen, objektif, dan dapat dipantau langsung oleh publik.

Anggota KY sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA yang diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Pengumuman tersebut dilakukan di Auditorium KY, Jakarta, Jumat (7/8).

Ke-14 nama tersebut terdiri atas:

  •     Kamar Pidana: 4 calon hakim agung
  •     Kamar Perdata: 2 calon hakim agung
  •     Kamar Agama: 2 calon hakim agung
  •     Kamar TUN (Khusus Pajak): 3 calon hakim agung
  •     Hakim Ad Hoc HAM: 2 calon
  •     Hakim Ad Hoc Tipikor: 1 calon

“KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA berlangsung transparan dan independen. Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya,” kata Anita kepada wartawan, Kamis (13/8).

MEKANISME BLIND REVIEW

Anita menjelaskan, KY melibatkan berbagai pihak independen serta menerapkan standar kompetensi ketat dalam setiap tahapan seleksi. Prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel menjadi fondasi utama panitia seleksi.

“Proses seleksi mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” tegasnya.

Untuk menjaga integritas penilaian, KY menerapkan sistem blind review atau penilaian anonim. Melalui metode ini, tim penilai tidak mengetahui identitas peserta saat memeriksa berkas, dan passing grade telah ditetapkan sebelum identitas dibuka.

“Mekanisme ini membantu mengurangi potensi keberpihakan atau perlakuan khusus,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diberi ruang luas untuk memberikan masukan terkait rekam jejak, integritas, dan rekam jejak para calon. Langkah ini dilakukan guna memastikan calon yang diajukan ke DPR benar-benar memenuhi kualifikasi ideal bagi Mahkamah Agung.

“KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum, sesuai dengan kebutuhan MA,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *