
KOMISI III DPR RI secara resmi menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Persetujuan tersebut diberikan setelah para kandidat menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diajukan oleh panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut.
“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” ujar Habiburokhman yang langsung disambut kesepakatan anggota rapat dan ketukan palu sidang.
Dalam proses ini, Komisi III DPR menyetujui seluruh kandidat yang diusulkan oleh KY tanpa terkecuali. Nama-nama yang lolos mencakup berbagai kamar spesialisasi di Mahkamah Agung, mulai dari Kamar Pidana, Perdata, Agama, hingga Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.
Daftar 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang Disetujui
| Kategori/Kamar | Nama Calon yang Disetujui |
|---|---|
| Hakim Agung Kamar Pidana | Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Dhifla Wiyani |
| Hakim Agung Kamar Perdata | Nurmaningsih, Sobandi |
| Hakim Agung Kamar Agama | Mamat Ruhimat, Musthofa |
| Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) | L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, Yeheskiel Minggus T. |
| Hakim Ad Hoc HAM | Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan |
| Hakim Ad Hoc Tipikor | Sudiyo |
Habiburokhman menjelaskan bahwa hasil uji kelayakan ini merupakan tahap krusial untuk mengisi kekosongan jabatan hakim di Mahkamah Agung. Setelah persetujuan di tingkat komisi, tahapan selanjutnya adalah membawa nama-nama tersebut ke forum tertinggi DPR.
“Hasil dari fit and proper ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR RI tanggal 18 Agustus yang akan datang, untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kinerja yudisial di lingkungan Mahkamah Agung, terutama dalam menangani perkara-perkara spesifik seperti pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. (Ant/I-1)
