
PEMERINTAH menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, tidak memiliki kewenangan untuk menindak dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tanpa adanya pengaduan langsung dari yang bersangkutan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mempertegas sifat delik aduan dalam pasal penghinaan kepala negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penegasan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).
Substansi Putusan MK dan Legal Standing
Yusril menjelaskan bahwa MK menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur substansi tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden. Namun, MK mengabulkan permohonan terkait Pasal 220 KUHP yang mengatur mekanisme penuntutan atau sifat delik.
Berdasarkan putusan tersebut, terdapat batasan ketat mengenai siapa yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melapor:
| Pasal KUHP | Substansi/Ketentuan |
|---|---|
| Pasal 218 & 219 | Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wapres. |
| Pasal 220 | Menegaskan tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan. |
| Hak Mengadu | Hanya Presiden atau Wakil Presiden secara langsung (Personal). |
Yusril menekankan bahwa pihak lain, termasuk menteri, pembantu Presiden, maupun kelompok pendukung, tidak dapat mewakili Presiden untuk melakukan pengaduan hukum atas dugaan penghinaan tersebut.
Kepastian Hukum dan Ruang Kritik
Pemerintah menyatakan akan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Yusril juga menginstruksikan Polri untuk menjadikan putusan ini sebagai rujukan tunggal dalam penerapan pasal-pasal terkait di lapangan.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing,” jelasnya.
Di sisi lain, Yusril menjamin bahwa aturan ini tidak akan memberangus kebebasan berpendapat. Menurutnya, ruang kritik tetap terbuka lebar dalam sistem demokrasi di Indonesia selama tidak melanggar batasan hukum yang telah diperjelas oleh MK.
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap martabat Presiden tetap ada, namun mekanismenya diubah menjadi delik aduan absolut guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak ketiga atau aparat tanpa persetujuan langsung dari kepala negara.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi,” pungkas Yusril. (Dev/I-1)
