Kasus Paper Nobel Prabowo, Kemendiktisaintek: Penulis Catut Nama Presiden
ilustrasi(Instagram)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sainstek) bergerak cepat merespons beredarnya paper di platform SSRN yang mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh lainnya. Sejak Selasa, 4 Agustus 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh atas peristiwa tersebut.

Tim investigasi telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mengumpulkan dokumen, serta meminta klarifikasi langsung dari nama-nama yang tercantum dalam naskah tersebut. Meski proses investigasi masih berjalan, kementerian telah mengantongi beberapa temuan awal untuk disampaikan kepada publik.

Temuan Awal: Pencatutan Nama dan Permohonan Maaf Penulis

Berdasarkan hasil klarifikasi, sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut menyatakan tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan maupun pengunggahan naskah ke platform SSRN.

Informasi dari kampus asal penulis utama mengonfirmasi bahwa penulis berinisial DD telah mengakui perbuatannya. DD dilaporkan telah membuat pernyataan resmi dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Terkait status akademiknya, hasil analisis konteks saat ini sementara menunjukkan bahwa DD belum menyandang jabatan akademik Guru Besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi mana pun. Diketahui, yang bersangkutan baru saja menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.

Edukasi Mengenai Platform SSRN dan Klaim Nobel

Guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Kemendikti Sainstek memberikan penjelasan mengenai fungsi platform SSRN. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  • Bukan Lembaga Nobel: SSRN adalah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah secara mandiri, bukan lembaga yang berwenang dalam proses Nobel.
  • Tanpa Verifikasi Komite: Keberadaan paper di SSRN tidak berarti isi atau klaim di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel.
  • Mekanisme Pengunggahan: Informasi penulis diunggah oleh pengirim naskah. Pencantuman nama tanpa persetujuan merupakan pelanggaran etika publikasi ilmiah yang serius.
  • Istilah “Nomination”: Penggunaan kata “nomination” dalam judul paper di SSRN tidak bisa diartikan sebagai nominasi resmi Nobel. Komite Nobel menjaga kerahasiaan identitas nominator dan nominasi selama 50 tahun.

Komitmen Penegakan Etika Akademik

Kementerian menegaskan bahwa tim investigasi akan terus bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk mengungkap persoalan ini secara utuh.

Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan hukum yang berlaku, kementerian memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang ada. Hasil akhir investigasi akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman dan klarifikasi selesai dilakukan. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *