Koalisi 25 Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Trump Soal Tarif Impor Baru
ilustrasi(Magnific)

KOALISI 25 negara bagian Amerika Serikat resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin waktu setempat. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 mitra dagang, yang dinilai sebagai dalih untuk menggantikan pajak impor yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada Februari lalu.

Para penggugat meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menghentikan penerapan tarif tersebut, menyatakannya ilegal, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah terlanjur dibayarkan.

Menurut negara-negara bagian yang terlibat, tarif yang diberlakukan sejak bulan lalu terhadap 59 negara dan Uni Eropa ini mencakup 99,4% dari total impor AS. Pejabat pemerintahan Trump berdalih bahwa negara-negara sasaran tersebut belum berbuat cukup untuk menindak produk yang dihasilkan dari kerja paksa.

Jaksa Agung New York, Letitia James, melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.

“Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal pada keluarga dan pelaku usaha dengan gelombang tarif baru,” tegas Letitia James.

“Tak peduli bagaimana pemerintah berusaha membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif menyeluruh pada negara mana pun yang ia inginkan,” tambah James.

Gugatan ini didukung oleh berbagai negara bagian seperti New York, California, Illinois, hingga Gubernur Kentucky dan Pennsylvania. Kebijakan tarif baru ini memanfaatkan Pasal 301 (Section 301) dari Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang menargetkan mitra dagang utama seperti Kanada, Jepang, Norwegia, Taiwan, dan Tiongkok.

Gubernur New York, Kathy Hochul, menilai argumen kerja paksa yang digunakan pemerintah hanyalah alasan untuk terus memberlakukan tarif yang merusak ekonomi.

“Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari pajak bagi keluarga pekerja keras, yang menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan tak terhitung banyaknya barang sehari-hari yang diandalkan warga New York,” kata Hochul.

“Mahkamah Agung telah memperjelas bahwa pemerintahan ini tidak dapat mengabaikan hukum untuk memberlakukan tarif menyeluruh.”

Di sisi lain, juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, membela kebijakan tersebut.

“Amerika Serikat menggunakan kewenangan sahnya untuk menghapuskan tindakan, kebijakan, dan praktik tidak beralasan yang membebani perdagangan AS,” ujar Kush Desai.

“Kegagalan negara asing untuk memberlakukan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara efektif adalah hal yang tidak beralasan dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika. Tarif Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang kuat sejak masa jabatan pertama Presiden, dan tetap demikian hingga sekarang,” pungkasnya. (The Guardian/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *